Riwayat Aduan
  • Ditanggapi
    15 Desember 2025, 16:36 WIB

    Aduan ditanggapi oleh Dinas Perhubungan DIY Dinas Perhubungan DIY

  • Didisposisikan
    15 Desember 2025, 08:43 WIB

    Aduan Didisposisikan ke Dinas Perhubungan DIY oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY

  • Batal Disposisi
    15 Desember 2025, 01:42 WIB

    Aduan batal didisposisikan dari Dirlantas oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY

  • Autodisposisi
    12 Desember 2025, 19:10 WIB

    Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Dirlantas

  • Dibuat
    12 Desember 2025, 19:10 WIB

    Aduan dibuat oleh Ardi Prasetyo

Diadukan pada 12 Desember 2025, 19:10 WIB Dilihat 32 kali
Oleh Ardi Prasetyo Melalui Website Pengaduan Status Aduan Aduan direspon
Aduan ini didisposisikan ke Dinas Perhubungan DIY
Tracking ID: 1212250001 Kategori Aduan Pelanggaran Lalu Lintas

Pengaduan lalulintas

Dengan ini sy sdr.ardy prasetyo warga kampung wiyoro lor baturetno banguntapan bantul melaporkan kepada Dinas Perhubungan DIY bahwa di perempatan lampu merah wiyoro yang jalur dari arah barat dan timur sering terjadi pelanggaran kendaraan terus yang menerobos dan memaksa berjalan terus disaat lampu sudah bergilir merah bahkan sore tadi pukul 18.15 saat saya sedang menyeberang pulang membeli makan di seberang jalan melewati zebra cros dari utara ke selatan ada kendaraan R4 pickup yang menerobos lampu apil dari timur dan saat saya sedang menyeberang hampir tertabrak,untungnya sopir mengerem mendadak dan saya malah yang disalahkan sopir dikira saya tidak memperhatikan jalan,justru yang salah siapa bila kendaraan dari sisi timur masih merah kenapa kendaraan masih sengaja nekat melanggal dan menyalahkan penyeberang jalan yang sudah taat menyeberang
Dinas Perhubungan DIY (Dinas Perhubungan DIY)
15 Desember 2025, 16:36 WIB
Yth. Bpk. Ardi Prasetyo, Selamat sore, terima kasih atas laporannya terkait keselamatan berlalu lintas. Kami prihatin atas kejadian hampir mencelakai bapak. Kami tegaskan, berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 pada pasal 131 pejalan kaki berhak atas tempat penyeberangan dan pejalan kaki mendapat prioritas pada saat menyebrang jalan di tempat penyeberangan. Demikian disampaikan terima kasih. Hormat kami, Dishub DIY.
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
lampiran-3831 1765541409_IYOtdcCb.png
Alamat: Baturetno, 55197, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta, Indonesia
Lintang: -7.818079039138986
Lintang: 110.4160898923874

Survey Kepuasan Layanan

Kami menghargai pendapat Anda. Mohon luangkan waktu sebentar untuk mengisi survey kepuasan layanan kami.