Timeline Aduan
Ditanggapi
Aduan ditanggapi oleh Dinas Perhubungan DIY Dinas Perhubungan DIY
Didisposisikan
Aduan Didisposisikan ke Dinas Perhubungan DIY oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY
Batal Disposisi
Aduan batal didisposisikan dari Dirlantas oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY
Autodisposisi
Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Dirlantas
Dibuat
Aduan dibuat oleh Ardi Prasetyo
Ditanggapi
Aduan ditanggapi oleh Dinas Perhubungan DIY Dinas Perhubungan DIY
Didisposisikan
Aduan Didisposisikan ke Dinas Perhubungan DIY oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY
Batal Disposisi
Aduan batal didisposisikan dari Dirlantas oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY
Autodisposisi
Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Dirlantas
Dibuat
Aduan dibuat oleh Ardi Prasetyo
Navigasi Aduan
Detail Aduan
Pengaduan lalulintas
Nomor Aduan
1212250001
Dilihat 54 kali
Isi Aduan
Dengan ini sy sdr.ardy prasetyo warga kampung wiyoro lor baturetno banguntapan bantul melaporkan kepada Dinas Perhubungan DIY bahwa di perempatan lampu merah wiyoro yang jalur dari arah barat dan timur sering terjadi pelanggaran kendaraan terus yang menerobos dan memaksa berjalan terus disaat lampu sudah bergilir merah bahkan sore tadi pukul 18.15 saat saya sedang menyeberang pulang membeli makan di seberang jalan melewati zebra cros dari utara ke selatan ada kendaraan R4 pickup yang menerobos lampu apil dari timur dan saat saya sedang menyeberang hampir tertabrak,untungnya sopir mengerem mendadak dan saya malah yang disalahkan sopir dikira saya tidak memperhatikan jalan,justru yang salah siapa bila kendaraan dari sisi timur masih merah kenapa kendaraan masih sengaja nekat melanggal dan menyalahkan penyeberang jalan yang sudah taat menyeberang
Tindak Lanjut Aduan
Proses penanganan oleh OPD dan tanggapan pelapor
Riwayat tindak lanjut memperlihatkan bagaimana aduan diproses oleh OPD terkait dan bagaimana pelapor merespon tindak lanjut tersebut. Anda juga dapat memberikan penilaian terhadap kualitas tindak lanjut OPD.
Yth. Bpk. Ardi Prasetyo, Selamat sore, terima kasih atas laporannya terkait keselamatan berlalu lintas. Kami prihatin atas kejadian hampir mencelakai bapak. Kami tegaskan, berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 pada pasal 131 pejalan kaki berhak atas tempat penyeberangan dan pejalan kaki mendapat prioritas pada saat menyebrang jalan di tempat penyeberangan. Demikian disampaikan terima kasih. Hormat kami, Dishub DIY.
Detail Rating Tindak Lanjut
0 review s
Daftar Penilaian
Belum ada penilaian.
Beri Rating Tindak Lanjut
Diskusi & Komentar
Tanggapan dari pelapor dan pengguna lain
Gunakan kolom komentar untuk memberikan masukan, klarifikasi, atau pertanyaan terkait aduan ini. Tetap gunakan bahasa yang santun dan sesuai etika.
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar untuk aduan ini.
Silakan login untuk dapat memberikan komentar pada aduan ini.
Edit Komentar
Lampiran Aduan
Dokumen & media yang dikirim bersama aduan
Anda dapat meninjau bukti pendukung berupa gambar, dokumen, atau file lain yang dilampirkan oleh pelapor. Klik lampiran untuk melihat detail.
Lampiran aktif
1765541409_IYOtdcCb.png
Lokasi Aduan
Baturetno, 55197, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta, Indonesia
Alamat lengkap: Baturetno, 55197, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta, Indonesia