Riwayat Aduan
  • Ditanggapi
    13 November 2025, 12:48 WIB

    Aduan ditanggapi oleh Pemerintah Kab. Sleman Pemerintah Kabupaten Sleman

  • Didisposisikan
    13 November 2025, 08:46 WIB

    Aduan Didisposisikan ke Pemerintah Kabupaten Sleman oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY

  • Batal Disposisi
    13 November 2025, 01:46 WIB

    Aduan batal didisposisikan dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral DIY oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY

  • Autodisposisi
    12 November 2025, 22:31 WIB

    Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral DIY

  • Dibuat
    12 November 2025, 22:31 WIB

    Aduan dibuat oleh Anonim

Diadukan pada 12 November 2025, 22:31 WIB Dilihat 33 kali
Oleh Anonim Melalui Website Pengaduan Status Aduan Aduan direspon
Aduan ini didisposisikan ke Pemerintah Kabupaten Sleman
Tracking ID: 1211250021 Kategori Aduan Ruang Publik

Baliho di trotoar dan tidak berizin

Mohon untuk Satpol PP Sleman segera menertibkan baliho yang kemungkinan tidak berizin karena menutupi trotoar di tengah jalan dan beberapa baliho lain yang ditancapkan di trotoar secara paksa.
Pemerintah Kab. Sleman (Pemerintah Kabupaten Sleman)
13 November 2025, 12:48 WIB
Salam, Mohon maaf atasa ketidaknyamannya.Aduan kami teruskan ke instansi terkait untuk tindak lanjut. Terima kasih sudah melapor.
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
lampiran-3579 1762961491_PIZtrVd1.jpg
Alamat: Catur Tunggal, 55281, Depok, Sleman, Yogyakarta, Indonesia
Lintang: -7.776112676024692
Lintang: 110.41550785303117

Survey Kepuasan Layanan

Kami menghargai pendapat Anda. Mohon luangkan waktu sebentar untuk mengisi survey kepuasan layanan kami.