Riwayat Aduan
-
Ditanggapi
13 November 2025, 14:19 WIBAduan ditanggapi oleh Dinas Perhubungan DIY Dinas Perhubungan DIY
-
Dibaca
12 November 2025, 16:07 WIBAduan dibaca oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY
-
Autodisposisi
12 November 2025, 15:28 WIBAduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Dinas Perhubungan DIY
-
Dibuat
12 November 2025, 15:28 WIBAduan dibuat oleh LAPORMASAJI
Diadukan pada
12 November 2025, 15:28 WIB
Dilihat 33 kali
Laporan Terkait Penarikan Parkir di Pasar Beringharjo
Kami melaporkan keluhan warga terkait penarikan tarif parkir di Pasar Beringharjo. Pada Selasa, 11 November, sekitar pukul 11.30, pengunjung memarkir kendaraan di dekat pintu masuk B1 (seberang Hamzah Batik). Petugas meminta pembayaran Rp4.000 di awal, padahal pada karcis tercantum tarif 2 jam pertama Rp2.000 dan jam berikutnya Rp1.500. Pengunjung hanya berada di pasar sekitar 20 menit.
Kondisi ini menimbulkan kesan tarif tidak sesuai ketentuan. Diharapkan petugas menerapkan sistem sesuai aturan, menulis jam kedatangan di karcis, dan pembayaran dilakukan saat kendaraan diambil agar lebih transparan.
Langkah yang dapat dilakukan:
Evaluasi sistem dan pengawasan parkir resmi.
Penerapan prosedur sesuai ketentuan.
Penertiban oknum parkir liar.
Pemasangan papan informasi tarif resmi.
📍 Lokasi: Pasar Beringharjo (pintu masuk B1)
📩 Link laporan: https://www.instagram.com/p/DQ6BzdzEi4L/?utm_source=ig_web_copy_link
Kondisi ini menimbulkan kesan tarif tidak sesuai ketentuan. Diharapkan petugas menerapkan sistem sesuai aturan, menulis jam kedatangan di karcis, dan pembayaran dilakukan saat kendaraan diambil agar lebih transparan.
Langkah yang dapat dilakukan:
Evaluasi sistem dan pengawasan parkir resmi.
Penerapan prosedur sesuai ketentuan.
Penertiban oknum parkir liar.
Pemasangan papan informasi tarif resmi.
📍 Lokasi: Pasar Beringharjo (pintu masuk B1)
📩 Link laporan: https://www.instagram.com/p/DQ6BzdzEi4L/?utm_source=ig_web_copy_link
Dinas Perhubungan DIY (Dinas Perhubungan DIY)
13 November 2025, 14:19 WIB
Yth. LAPORMASAJI
Selamat siang, terima kasih atas laporannya terhadap parkir di badan jalan pada kawasan Malioboro. Berdasarkan Perda Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023, tarif parkir motor pada kawasan 1 yaitu Rp. 2.000,- per 2 jam pertama dan Rp. 1.500,- per jam selanjutnya. Laporan kami teruskan kepada Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta sebagaimana pemilik wewenang parkir di badan jalan sesuai dengan karcis parkir yang diterima. Demikian di sampaikan terima kasih
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
Alamat:
Ngupasan, 55122, Gondomanan, Kota Yogyakarta, Yogyakarta, Indonesia
Lintang: -7.799296418259506
Lintang: 110.36665409803393
Lintang: 110.36665409803393