Riwayat Aduan
  • Ditanggapi
    16 September 2024 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Ditanggapi
    16 September 2024 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Ditanggapi
    16 September 2024 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Disposisi
    12 September 2024 WIB

    Aduan didisposisikan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY

  • Autodisposisi
    12 September 2024 WIB

    Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY

  • Dibuat
    12 September 2024 WIB

    Aduan dibuat oleh kristiyantoutomo8@gmail.com

Diadukan pada 11 September 2024, 23:43 WIB Dilihat 42 kali
Oleh kristiyantoutomo8@gmail.com Melalui Web Pengaduan Status Aduan Aduan direspon
Aduan ini didisposisikan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY
Tracking ID: 1209240003 Kategori Aduan Limbah Usaha

Aturan IPAL Tidak Dijalankan.

Perumahan Bukit Omah Sedayu tidak menjalankan aturan IPAL sebagaimana mestinya. Pengesahan siteplannya juga disangsikan. Mohon kepada dinas LHK untuk melakukan verifikasi di lapangan terkait dugaan adanya pelanggaran agar tidak berdampak luas kepada masyarakat sekitar.rnBerikut adalah titik koordinat perumahan Bukit Omah Sedayu, -7,8361112, 110,2593721rnTerletak di Kelurahan Argorejo dan Argodadi , Kapanewon Sedayu, Bantul.
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
16 September 2024, 11:56 WIB
Selamat Pagi,nYth Bpk Kristiyanto, Aduan kami terima,nSaat ini kami sudah berkoordinasi dengan DLH Kabupaten Bantul, karena untuk pengawasan perumahan merupakan kewenangan Kabupaten. Jika sudah ada informasi lebih lanjut akan segera kami sampaikan. nTerima kasih
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
16 September 2024, 18:46 WIB
Selamat Siang Bpk KristiyantonSetelah kami sampaikan ke DLH Kabupaten Banntul ternyata kewenangan IPAL dan Siteplan ada di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul. nSilahkaan untuk menghubungi Kantor DPUPKP Kabupaten Bantul dengan Alamat Jl. Panembahan Senopati, Dagaran, Palbapang, Kec. Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55713nNo telepon (0274) 367310nTerima kasih
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
16 September 2024, 11:46 WIB
Selamat Siang Bpk KristiyantonSetelah kami sampaikan ke DLH Kabupaten Banntul ternyata kewenangan IPAL dan Siteplan ada di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul. nSilahkaan untuk menghubungi Kantor DPUPKP Kabupaten Bantul dengan Alamat Jl. Panembahan Senopati, Dagaran, Palbapang, Kec. Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55713nNo telepon (0274) 367310nTerima kasih
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
-- Pengadu tidak menyertakan lampiran --
Alamat: Bumijo, 55231, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia
Lintang: -7,8361112
Lintang: 10,2593721