Timeline Aduan
Belum ada riwayat aktivitas.
Belum ada riwayat aktivitas.
Navigasi Aduan
Detail Aduan
Pak saya mau tanya mengenai peraturan...
Nomor Aduan
1209180472
Dilihat 82 kali
Isi Aduan
Pak saya mau tanya mengenai peraturan daerah provinsi diy no 3 tahun 2011 tentang pajak daerah, nBaru saja saya balik nama mobil dari kab bantul ke sleman, nnBbn-kb saya kena denda, padahal belum lewat jatuh tempo pajak kendaraan,, (jatuh tempo pajak kb 27 sept 2018)nKetika saya tanya ke petugas, knp saya kena denda, katanya karena lewat 30 hari dari tanggal kuitansi, (kuitansi jual beli tgl 8 juli 2018),nPadahal secara proses, saya tidak ada penundaan,, nCabut mutasi dari kab bantul ajanButuh waktu lebih dari 30 hari, bagaimana bisa peraturan daerah mengatur mutasi tidak boleh lebih dari 30 hari harus masuk daerah yang baru? nSaya ke samsat bantul tgl 14 juli 2018, surat fiskal baru jadi tgl 28 agustus 2018 (namun tertanggal 14 juli 2018),nTanggal 28 agustus 2018 belum bisa masuk ke sleman karena harus menunggu bpkb, bpkb baru bisa diambil tanggal 15 agustus 2018 (proses ini aja memakan waktu lebih dari 30 hari) nTanggal 15 agustus 2018, begitu dokumen bpkb jadi, saya langsung memasukkan berkas ke sleman, di sini pun disuruh menunggu lagi sampai tanggal 28.08.18 (sampai sini udah 1,5 bulan sendiri) nTanggal 28.08.18 datang lagi, baru disuruh ke loket pendaftaran, nTanggal 12.09.18 disuruh ke loket penetapan pajaknDisini baru tau kalo kena denda, nProsesnya lama, bolak balik, yg salah bukan orangnya kok malah kena denda, nMohon Dipertimbangkan lagi aturan 30 hari tsb, melihat ruwet dan lamanya proses,, nKalau seperti ini, masyarakat yg dirugikan, karena proses dari samsat sendiri yg lama, kita yg menanggung akibatnya,,
Tindak Lanjut Aduan
Proses penanganan oleh OPD dan tanggapan pelapor
Riwayat tindak lanjut memperlihatkan bagaimana aduan diproses oleh OPD terkait dan bagaimana pelapor merespon tindak lanjut tersebut. Anda juga dapat memberikan penilaian terhadap kualitas tindak lanjut OPD.
Terima kasih atas laporan aduan yang Saudara sampaikan. Baik, untuk keluhan sudah kami sampaikan pada dinas yang mengampu pajak kendaraan.
Detail Rating Tindak Lanjut
0 review s
Daftar Penilaian
Belum ada penilaian.
Beri Rating Tindak Lanjut
Diskusi & Komentar
Tanggapan dari pelapor dan pengguna lain
Gunakan kolom komentar untuk memberikan masukan, klarifikasi, atau pertanyaan terkait aduan ini. Tetap gunakan bahasa yang santun dan sesuai etika.
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar untuk aduan ini.
Silakan login untuk dapat memberikan komentar pada aduan ini.
Edit Komentar
Lampiran Aduan
Dokumen & media yang dikirim bersama aduan
Anda dapat meninjau bukti pendukung berupa gambar, dokumen, atau file lain yang dilampirkan oleh pelapor. Klik lampiran untuk melihat detail.
Lampiran aktif
elapor_jmc_631.jpg
Lokasi Aduan
Jalan Magelang KM.13, Triharjo, Kecamatan Sleman, Krapyak, Triharjo, Kec. Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55514, Indonesia
Alamat lengkap: Jalan Magelang KM.13, Triharjo, Kecamatan Sleman, Krapyak, Triharjo, Kec. Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55514, Indonesia