Riwayat Aduan
  • Ditanggapi
    11 Juli 2022 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Ditanggapi
    11 Juli 2022 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Disposisi
    11 Juli 2022 WIB

    Aduan didisposisikan ke Dinas Perhubungan DIY

  • Autodisposisi
    11 Juli 2022 WIB

    Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Dinas Perhubungan DIY

  • Dibuat
    11 Juli 2022 WIB

    Aduan dibuat oleh Anonim

Diadukan pada 11 Juli 2022, 14:51 WIB Dilihat 91 kali
Oleh Anonim Melalui Web Pengaduan Status Aduan Selesai
Aduan ini didisposisikan ke Dinas Perhubungan DIY
Tracking ID: 1207220004 Kategori Aduan Perparkiran

Juru parkir liar di jalan Mataram

Sebelumnya selamat atas penataan ulang kawasan Malioboro yang saat ini tertata sangat apik dan nyaman bagi wisatawan 👍👍nNamun untuk area penyangga seperti jalan Mataram, perlu ditertibkan juru parkir liar atau preman yang menetapkan biaya parkir tidak wajar. nnRombongan keluarga kami saat akan check in tgl 7 Juli 2022 sekitar jam 1900 di salah satu hotel di jalan Sosrokusuman, harus drop off melalui jalan Mataram. Saat itu mobil Elf kami diminta biaya parkir 20ribu/jam atau 40rb sd jam 2100, menunggu kawasan Malioboro bebas CFD. Pihak hotelpun anehnya ikut mendukung aksi pungutan liar preman tsb 😔 nKondisi berbeda kami alami saat bayar biaya parkir jalan Mataram di lain kesempatan oleh juru parkir berseragam, nilai pungutannya wajar. Jadi masih ada preman/juru parkir liar di jalan Mataram yang menbuat resah wisatawan hingga hari ini khususnya tamu hotel sekitar Sosrokusuman di malam hari.nMohon dapat diperhatikan oleh pihak terkait, terima kasih.
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
11 Juli 2022, 13:53 WIB
Terima kasih, atas masukan dan laporan saudara/i terkait dengan perparkiran di kawasan jl. Mataram. Dapat kami sampaikan bahwa kewenangan terkait perparkiran berada di Pemerintah Kota / Kabupaten. Terkait dengan laporan suadara/i akan kami tindaklanjuti dengan meneruskan laporan tersebut kepada pemerintah Kota Yogyakarta sesuai dengan kewenangannya. Laporan juga bisa disampaikan melalui aplikasi JSS(Jogja Smart Service) untuk kewenangan Kota YogyakartanDemikian disampaiakan,nTerima kasih
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
11 Juli 2022, 06:53 WIB
Terima kasih, atas masukan dan laporan saudara/i terkait dengan perparkiran di kawasan jl. Mataram. Dapat kami sampaikan bahwa kewenangan terkait perparkiran berada di Pemerintah Kota / Kabupaten. Terkait dengan laporan suadara/i akan kami tindaklanjuti dengan meneruskan laporan tersebut kepada pemerintah Kota Yogyakarta sesuai dengan kewenangannya. Laporan juga bisa disampaikan melalui aplikasi JSS(Jogja Smart Service) untuk kewenangan Kota YogyakartanDemikian disampaiakan,nTerima kasih
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
-- Pengadu tidak menyertakan lampiran --
Alamat: -
Lintang: -
Lintang: -