Riwayat Aduan
  • Ditanggapi
    17 Mei 2021 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Ditanggapi
    17 Mei 2021 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Disposisi
    11 Mei 2021 WIB

    Aduan didisposisikan ke Biro Tata Pemerintahan DIY

  • Autodisposisi
    11 Mei 2021 WIB

    Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Biro Tata Pemerintahan DIY

  • Dibuat
    11 Mei 2021 WIB

    Aduan dibuat oleh Anonim

Diadukan pada 11 Mei 2021, 13:07 WIB Dilihat 192 kali
Oleh Anonim Melalui Web Pengaduan Status Aduan Selesai
Aduan ini didisposisikan ke Biro Tata Pemerintahan DIY
Tracking ID: 1205210002 Kategori Aduan Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola

Pembuatan SIKM di Kelurahan

Lokasi Kelurahan Prenggan. nnJauh2 hari keluarga saya sudah mengurus SIKM untuk antisipasi keluar untuk persiapan mengurus pernikahan. Namun ditengah jalan orangtua saya meninggal sehingga saya harus kembali ke kelurahan untuk membuat sikm tersebut. Dan hari sebelumnya saya sudah konsultasi untuk langsung ke kelurahan saja karena data sudah masuk ke sistem kelurahan sayangnya saya dituduh berbohong hingga paling anehnya saya di tes pertanyaan nama, lokasi rumah rt/rw sudah saya jawab sesuai mereka malah menyalahkan bahwa lokasinya bukan disitu dan yang paling kacau malah menyalahkan saya tidak tinggal sesuai ktp walaupun masih satu kelurahan. Sungguh aneh sekali. Saya disuruh membuat ulang kembali melalui surat rt/rw karena sang operator/admin tidak percaya. nnNah, saat menginput kembali sang operator baru menyadari dan mengatakan udah pernah diurus bahwa data udah ada di komputer yang diurus oleh alm.bapak saya. Namun sang operator masih kekeh yang mengambil harus yang membuat tidak bisa diwakilkan oleh saya(sang operator sudah diberitahu ternyata masih tidak menyadari) 😊nnKalau dilihat lebih jauh Pembuatan SIKM ditempat tersebut kurang sesuai apa yang dipersyaratkan pada surat edaran satgas covid pemerintah pusat, contoh:n1. SIKM hanya berlaku 1x perjalanan untuk pergi/bukan pulang pergi. Padahal jika mengacu peraturan bunyinya tidak seperti itu. n2. SIKM tidak dilampirkan bukti lain yang kuat membuktikan bersangkutan bukan mudik/pulang kampung. Orang mau mudik masih bisa dilayani di kelurahan ini. Kalau mengacu peraturan jelas seharusnya tidak boleh.n3. Ketika operator ditanyakan terkait peraturan yang mendasari pembuatan malah kesannya menghakimi/meremehkan sang penanya padahal kalau jujur bilang tidak tahu itu lebih baik dan yang lebih kacau malah menyalahkan yang tidak nyambung. Nah efeknya ketidaktahuan saat saya disitu ada warga luar jogja baru datang mudik tanpa sikm ke tempat mertuanya yang bersangkutan bingung dalam memberikan arahannya.
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
17 Mei 2021, 16:46 WIB
Selamat siang, terima kasih sudah melaporkan hal tersebut dan mohon maaf atas pelayanan yang masih kurang optimal mengenai SIKM di Kalurahan Prenggan. Aduan ini akan kami sampaikan ke Kota Yogyakarta untuk ditindaklanjuti dan sebagai bahan evaluasi. Selain melalui kanal ini, laporan/aduan juga bisa langsung disampaikan pada kotak saran yang ada di instansi tersebut. Terimakasih
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
17 Mei 2021, 09:46 WIB
Selamat siang, terima kasih sudah melaporkan hal tersebut dan mohon maaf atas pelayanan yang masih kurang optimal mengenai SIKM di Kalurahan Prenggan. Aduan ini akan kami sampaikan ke Kota Yogyakarta untuk ditindaklanjuti dan sebagai bahan evaluasi. Selain melalui kanal ini, laporan/aduan juga bisa langsung disampaikan pada kotak saran yang ada di instansi tersebut. Terimakasih
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
-- Pengadu tidak menyertakan lampiran --
Alamat: -
Lintang: -
Lintang: -