Riwayat Aduan
  • Ditanggapi
    16 Mei 2021 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Ditanggapi
    16 Mei 2021 WIB

    Aduan ditanggapi oleh Yopi Akbar Priananda

  • Ditanggapi
    16 Mei 2021 WIB

    Aduan ditanggapi oleh Yopi Akbar Priananda

  • Ditanggapi
    16 Mei 2021 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Disposisi
    11 Mei 2021 WIB

    Aduan didisposisikan ke Dinas Komunikasi dan Informatika DIY

  • Autodisposisi
    11 Mei 2021 WIB

    Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Dinas Komunikasi dan Informatika DIY

  • Dibuat
    11 Mei 2021 WIB

    Aduan dibuat oleh Anonim

Diadukan pada 11 Mei 2021, 12:22 WIB Dilihat 146 kali
Oleh Anonim Melalui Web Pengaduan Status Aduan Selesai
Aduan ini didisposisikan ke Dinas Komunikasi dan Informatika DIY
Tracking ID: 1205210001 Kategori Aduan Permintaan Informasi

Acuan Peraturan Kota/Daerah tentang syarat administrasi pembuatan SIKM di wilayah DIY?

Banyak orang kecelik saat mengurus sikm/surat perjalanan di kelurahan karena tidak ada/tidak menemukannya peraturan daerah maupun kota tentang syarat2 administrasi yang harus dipenuhi. Saat ditanya ke instansi bersangkutan mereka tidak bisa menjawab. Apakah ada perda/perkot yang mengatur pengurusan surat tersebut? Seperti layaknya mengurus administrasi lain yang memiliki acuan hukum/peraturan yang jelas.
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
16 Mei 2021, 11:30 WIB
Melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021, seluruh moda transportasi publik baik darat, laut, dan udara dilarang selama 6 hingga 17 Mei 2021.nBagi yang ingin melakukan perjalanan selama masa larangan mudik Lebaran 2021 harus menunjukkan surat izin perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).nCara mendapatkan SIKM untuk mudik Lebaran Idul Fitri 2021 berdasarkan SE Satgas Covid-19 No.13 Tahun 2021, berikut cara mendapatkan SIKM pada periode mudik Lebaran 2021:n1. Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota PolrinCara mendapatkan SIKM bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri yakni dengan meminta surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat dan identitas diri calon pelaku perjalanan. n2. Pegawai swastanCara mendapatkan SIKM bagi pegawai swasta yakni dengan meminta izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.n3. Pekerja sektor informal nCara mendapatkan SIKM bagi pekerja sektor informal yakni dengan meminta surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik Kepala Desa/Lurah dan identitas diri calon pelaku perjalanan. n4. Masyarakat non-pekerjanCara mendapatkan SIKM bagi masyarakat umum nonpekerja yakni dengan meminta surat izin tertulis dari Kepala Desa/ Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik Kepala Desa/Lurah dan identitas diri calon pelaku perjalanan.
Anonim
16 Mei 2021, 20:51 WIB
Pertayaan disini pointnya adalah turunan dari peraturan tersebut seperti Pergub/Perwal yang mengatur lingkup adminitrasi di kelurahan. Karena di kelurahan saat ditanyakan mengapa harus menggunakan pengantar rt/rw tidak tau dasar aturannya jelas ini tidak disamakan dengan aturan lain, cth : ktp saat ini tidak menggunakan surat pengantar karena ada dasaran aturannya.nn Agar tidak bingung contoh SK Gubernur Jakarta yang merupakan turunan dari peraturan pemerintah pusat yang dijelaskan diskominfo semua tercantum disitu. Berkas apa aja yang disiapkan saat pengajuan dan jika non ktp jogja bagaimana mengurusnya.
Anonim
16 Mei 2021, 21:15 WIB
Walaupun begitu pada akhirnya saya sudah mendapatkan jawabannya dan jawabannya ternyata tidak ada. 🙏 bahwa aturan tersebut yang mewajibkan surat pengatar rt/rw tidak memiliki dasar peraturan yang jelas dan pihak pemkot mengakui itu dan seharusnya dapat dibuat langsung di kelurahan.nnTerima kasih sudah merespon pertanyaan saya
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
18 Mei 2021, 11:18 WIB
Gubernur DIY mengeluarkan Surat Edaran Nomor 27/SE/V/2021 tenteng Ketentuan Mudik Hari Raya IDul Fitri Tahun 1442 H di Wilayah Aglomerasi Yogyakarta Raya Dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Covid 19, yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh Kabupaten/Kota di wilayah DIY. SE Gubernur DIY akan ditindaklanjuti oleh Bupati/Walikota untuk mengkoordinasikan kebijakan yang belaku.nAdapun kebijakan di tingkat RT/RW maupun kelurahan menjadi wewenang dari tindaklanjut dari masing-masing kebijakan Kabupaten/Kota.nSeharusnya dilingkungan tersebut sudah diinformasikan dan dikoordinasikan oleh Bupati/Walikota.nTerima kasih
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
16 Mei 2021, 04:30 WIB
Melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021, seluruh moda transportasi publik baik darat, laut, dan udara dilarang selama 6 hingga 17 Mei 2021.nBagi yang ingin melakukan perjalanan selama masa larangan mudik Lebaran 2021 harus menunjukkan surat izin perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).nCara mendapatkan SIKM untuk mudik Lebaran Idul Fitri 2021 berdasarkan SE Satgas Covid-19 No.13 Tahun 2021, berikut cara mendapatkan SIKM pada periode mudik Lebaran 2021:n1. Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota PolrinCara mendapatkan SIKM bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri yakni dengan meminta surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat dan identitas diri calon pelaku perjalanan. n2. Pegawai swastanCara mendapatkan SIKM bagi pegawai swasta yakni dengan meminta izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.n3. Pekerja sektor informal nCara mendapatkan SIKM bagi pekerja sektor informal yakni dengan meminta surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik Kepala Desa/Lurah dan identitas diri calon pelaku perjalanan. n4. Masyarakat non-pekerjanCara mendapatkan SIKM bagi masyarakat umum nonpekerja yakni dengan meminta surat izin tertulis dari Kepala Desa/ Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik Kepala Desa/Lurah dan identitas diri calon pelaku perjalanan.
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
18 Mei 2021, 04:18 WIB
Gubernur DIY mengeluarkan Surat Edaran Nomor 27/SE/V/2021 tenteng Ketentuan Mudik Hari Raya IDul Fitri Tahun 1442 H di Wilayah Aglomerasi Yogyakarta Raya Dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Covid 19, yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh Kabupaten/Kota di wilayah DIY. SE Gubernur DIY akan ditindaklanjuti oleh Bupati/Walikota untuk mengkoordinasikan kebijakan yang belaku.nAdapun kebijakan di tingkat RT/RW maupun kelurahan menjadi wewenang dari tindaklanjut dari masing-masing kebijakan Kabupaten/Kota.nSeharusnya dilingkungan tersebut sudah diinformasikan dan dikoordinasikan oleh Bupati/Walikota.nTerima kasih
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
-- Pengadu tidak menyertakan lampiran --
Alamat: -
Lintang: -
Lintang: -

Informasi Pengunjung

Pengunjung Online

memuat...

Kunjungan Hari Ini

memuat...

Kunjungan 7 Hari Terakhir

memuat...

Total Pengunjung

memuat...

Total Tampilan Halaman

memuat...