Riwayat Aduan
  • Ditanggapi
    12 April 2023 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Ditanggapi
    04 Mei 2023 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Ditanggapi
    07 Juni 2023 WIB

    Aduan ditanggapi oleh Widhayaka Sopravivenza

  • Ditanggapi
    12 April 2023 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Ditanggapi
    04 Mei 2023 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Disposisi
    12 April 2023 WIB

    Aduan didisposisikan ke Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral DIY

  • Disposisi
    12 April 2023 WIB

    Aduan didisposisikan ke Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral DIY

  • Disposisi
    11 April 2023 WIB

    Aduan didisposisikan ke Dinas Perhubungan DIY

  • Autodisposisi
    11 April 2023 WIB

    Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Dinas Perhubungan DIY

  • Dibuat
    11 April 2023 WIB

    Aduan dibuat oleh Anonim

Diadukan pada 11 April 2023, 22:03 WIB Dilihat 43 kali
Oleh Anonim Melalui Web Pengaduan Status Aduan Aduan direspon
Aduan ini didisposisikan ke Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral DIY Dinas Perhubungan DIY
Tracking ID: 1204230003 Kategori Aduan Infrastruktur

Uang Ganti Rugi Proyek Tol Jogja Bawen Belum Dicairkan di Ndalem Mijosastran

Hingga saat ini uang ganti rugi lahan dan bangunan ndalem mijosastran di Desa Tirtoadi Sleman yang terdampak proyek Tol Jogja Bawen hingga saat ini belum terselesaikan sampai bangunan rumah mengalami kerusakan di dinding mengalami keretakan. Terakhir pihak terkait menjanjikan untuk bertemu dan musyawarah dengan pihak keluarga. Namun sampai sekarang belum ada kejelasan dan terkesan lambat.
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
12 April 2023, 18:16 WIB
Selamat sore, terimakasih atas informasinya. Terkait pekerjaan jalan tol merupakan kewenangan pemerintah pusat. Laporan kami teruskan ke pihak yang berwenang menangani.
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
04 Mei 2023, 17:51 WIB
Sehubungan dengan laporan tersebut, kami sampaikan bahwa proses pembebasan lahan tol Jogja-Bawen merupakan tanggung jawab dari Kementerian PUPR (cq. Ditjen Bina Marga, Direktorat Jalan Bebas Hambatan). Dapat kami sampaikan pada tanggal 2 Mei 2023 sudah dilakukan rapat yang melibatkan pihak PPK pembebasan lahan (Kementerian PUPR), pemilik lahan, bersama dengan Dinas Kebudayaan, tenaga ahli cagar budaya nasional, tenaga ahli cagar budaya provinsi dan tenaga ahli cagar budaya kabupaten serta melibatkan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X. nDari hasil pertemuan yang dihadiri langsung oleh pemilik dan keluarga, akan dilakukan penelahaan lebih lanjut oleh tenaga ahli cagar budaya terkait dengan bangunan widjosastran tersebut.
Anonim
07 Juni 2023, 17:16 WIB
Terimakasih atas tanggapan laporan aduan saya. Hal ini juga sudah saya sampaikan di kanal Lapor Presiden (lapor.go.id). Dengan nomor pelaporan #6379861. Hingga saat ini belum ada kejelasan terkait penggantian sampai pencairan uang ganti rugi lahan dan bangunan tersebut. Banyak di media sudah memberitakan terkait hal ini. nnBerikut beberapa berita mengenai hal ini sudah masuk ke median1. https://radarjogja.jawapos.com/jogja-raya/2023/02/27/cagar-budaya-terdampak-tol-mulai-rusak/n2. https://jogja.tribunnews.com/2023/01/17/dinding-cagar-budaya-ndalem-mijosastran-di-sleman-retak-diduga-akibat-getaran-proyek-tol-yogya-bawenn3. https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/01/18/152745478/terdampak-getaran-pengerjaan-tol-yogyakarta-bawen-dinding-bangunan-cagar?page=all
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
12 April 2023, 11:16 WIB
Selamat sore, terimakasih atas informasinya. Terkait pekerjaan jalan tol merupakan kewenangan pemerintah pusat. Laporan kami teruskan ke pihak yang berwenang menangani.
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
04 Mei 2023, 10:51 WIB
Sehubungan dengan laporan tersebut, kami sampaikan bahwa proses pembebasan lahan tol Jogja-Bawen merupakan tanggung jawab dari Kementerian PUPR (cq. Ditjen Bina Marga, Direktorat Jalan Bebas Hambatan). Dapat kami sampaikan pada tanggal 2 Mei 2023 sudah dilakukan rapat yang melibatkan pihak PPK pembebasan lahan (Kementerian PUPR), pemilik lahan, bersama dengan Dinas Kebudayaan, tenaga ahli cagar budaya nasional, tenaga ahli cagar budaya provinsi dan tenaga ahli cagar budaya kabupaten serta melibatkan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X. nDari hasil pertemuan yang dihadiri langsung oleh pemilik dan keluarga, akan dilakukan penelahaan lebih lanjut oleh tenaga ahli cagar budaya terkait dengan bangunan widjosastran tersebut.
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
-- Pengadu tidak menyertakan lampiran --
Alamat: -
Lintang: -
Lintang: -