Apabila Anda sudah terdaftar/mempunyai akun di aplikasi
E-Lapor DIY yang lama, Anda tetap
bisa menggunakan akun tersebut untuk login dan menggunakan
Portal yang baru ini.
Buka form login.
Cukup masukkan username atau email lama Anda, lalu
klik tombol "Login".
Setelah itu, Anda akan diminta memasukkan password
baru untuk akun Anda.
Silakan masukkan password baru untuk selanjutnya
dipakai saat login.
Catatan: apabila di E-Lapor DIY lama
Anda menggunakan login
Facebook, maka klik tombol biru "Login dengan
Facebook".
Riwayat Aduan
Ditanggapi
10 Desember 2020 WIB
Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui
Disposisi
11 November 2020 WIB
Aduan didisposisikan ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY
Autodisposisi
10 November 2020 WIB
Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY
Dibuat
10 November 2020 WIB
Aduan dibuat oleh
Anonim
Diadukan pada
11 November 2020, 05:25 WIB
Dilihat 556 kali
Oleh
Anonim
Melalui Aplikasi Jogja Istimewa
Status Aduan
Selesai
Aduan ini didisposisikan ke
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY
Tracking ID: 1111200002
Kategori Aduan
Pertanian
kartu tani dan pupuk
daerah saya mayoritas petani dan punya sawah masing2, tapi entah kenapa sebagian besar tidak dapat kartu tani. kelompok tani ada tapi kesannya tertutup hanya orang tertentu saja. dan saat ini yg petani butuhkan pupuk kesulitan karena tudak bisa beli pupuk subsidi, jika brli non subsidi membengkak biayanya, sawah dan hasil tidak seberapa tapi biaya pupuk 2-3lipat lebih mahal. kemarin ada sosialisasi perda pemanfaatan tik, ada topik mencari data yg dibutuhkan. kenapa musti susah2, ptani bth pupuk
Terima kasih atas pertanyaannya.nnKartu Tani merupakan kebijakan Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk menjamin pupuk bersubsidi diterima hanya oleh petani yang berhak, sehingga pelanggaran dan kebocoran dalam penyaluran pupuk bersubsidi dapat dicegah.nBagi petani yang belum memiliki Kartu Tani tetap bisa membeli pupuk bersubsidi dengan menggunakan rekomendasi dari BPP setempat atau menghubungi Penyuluh pendamping, namun sangat disarankan agar dapat segera mendaftarkan diri pada penyuluh pendamping dengan mencantumkan RDKK kelompok dan fotocopy KTP. Sedangkan bagi petani yang sudah mempunyai kartu tani untuk pembelian pupuk subsidi cukup datang ke kios dengan membawa kartu tani.nPembuatan Kartu Tani merupakan kewenangan Bank BRI sebagai bank penyedia jasa layanan Kartu Tani di seluruh wilayah di DIY. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY bertugas untuk menyampaikan data petani ke BRI melalui sistem yang telah disediakan.nUntuk keterangan lebih lengkap, silakan berkomunikasi secara aktif dengan Penyuluh pendamping maupun BPP setempat. Saudara juga dapat membaca Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyediaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2020 yang dapat diunduh di https://dpkp.jogjaprov.go.id pada menu Informasi Publik, sub menu Produk Hukum.n nSemoga bermanfaat.nn