Riwayat Aduan
  • Ditanggapi
    11 September 2022 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Ditanggapi
    11 September 2022 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Disposisi
    11 September 2022 WIB

    Aduan didisposisikan ke Dinas Perhubungan DIY

  • Autodisposisi
    11 September 2022 WIB

    Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Dinas Perhubungan DIY

  • Dibuat
    11 September 2022 WIB

    Aduan dibuat oleh Evita Pramudianti

Diadukan pada 11 September 2022, 01:28 WIB Dilihat 137 kali
Oleh Evita Pramudianti Melalui Web Pengaduan Status Aduan Selesai
Aduan ini didisposisikan ke Dinas Perhubungan DIY
Tracking ID: 1109220005 Kategori Aduan Perparkiran

Tarif parkir mobil naik 2x lipat

Terimakasih sebelumnya, adanya e-lapor ini membuat kami semakin mudah untuk menyampaikan keluh kesah kaminMohon dg sangat, agar keluhan kami bisa ditindaklanjuti oleh dinas terkaitnnKronologi nya, selama seminggu ini, kami mengalami 2x kejadian yg kurang nyaman untuk kami mengenai PARKIR MOBILnnPertama, parkir mobil di depan toko Zara Jl. Urip Sumoharjo, dimana kami hanya ada uang pecaha 5000 dan kami berikan untuk membayar parkir, saat kami minta "Pak? Tidak ada kembaliannya kah?" Bapak parkirnya bilang "sekarang 5000 parkirnya" Kami kaget,nKedua kalinya di warung Bebek Mas Budi Jl. C. Simanjuntak, kami kasih 5000, biasanya dikasih kembalian 2000, tapi ini tidaknSaat kami tanya, "Mas? Tidak ada kembaliannya kah?" Masnya tidak menjawab, hanya tersenyum, dan kami terutama saya jadi syoknApakah tarif parkir sekarang sudah semahal ini? Kalau saya dalam setengah hari mengunjungi 5 tempat berbeda, berarti untuk parkir saja, saya harus membayar 25.000 ya? nDan kalau saya hanya beberapa menit parkir mobil, dapat tarif yg sama? Kok seperti di Mall ya? ☹️☹️☹️nnUntuk dinas terkait, tarif parkir mobil 5000 ini apakah hanya oknum atau memang sekarang tarif parkir mobil disemua tempat 5000?
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
11 September 2022, 17:15 WIB
Yth. Ibu/sdri Evita PramudiantinTerimakasih atas perhatian dan kepeduliannya terkait dengan tarif parkir yang berlaku.nDapat kami sampaikan bahwa sesuai UU 22 tahun 2009 tentang LaluLintas, Fasilitas Parkir di dalam Ruang Milik Jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan.nDalam Undang-undang tersebut menyatakan bahwa Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:na. rambu perintah atau rambu larangan; nb. Marka Jalan;nc. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas; nd. gerakan Lalu Lintas; ne. berhenti dan Parkir.n nSesuai Peraturan Gubernur DIY No. 78 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Parkir bahwa Pengelolaan parkir terbagi menjadi:na. Kawasan I; nMerupakan Kawasan Premium pada kawasan Malioboro sebagai kawasan ruang strategis keistimewaan pada sumbu filosofis.nb. Kawasan II; nMerupakan Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) meliputi Kawasan Perkotaan Sleman dan Kawasan Perkotaan Bantul.nc. Kawasan III.nMerupakan Pusat Kegiatan Lokal (PKL) meliputi Kawasan Perkotaan Temon - Wates, dan Kawasan Perkotaan Wonosari.nnDalam menindaklanjti informasi yang disampaikan terkait dengan mahalnya tarif parkir merupakan kewenangan Pemerintah Kota Yogyakarta sesuai Perda Kota Yogyakarta nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Kota Yogyakarta no. 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran yang menyatakan bahwa besaran tarif Retribusi dibedakan berdasarkan kawasan, jenis kendaraan, jangka waktu dan sifat penggunaan tempat parkir di tepi jalan umum. Dalam hal ini Pemerintah Provinsi DIY tidak mempunyai kewenangan dalam menentukan besaran Tarif Retribusi dan selanjutnya akan kami koordinasikan dengan Pemerintah Kota Yogyakarta.nnDemikinan disampaikan atas perhatian kami ucapkan terimakasihnnDemi meningkatkan kualitas layanan aduan, kami mohon berkenan untuk mengisi Survei Kepuasan Masayarakat bidang Layanan Aduan pada tautan berikut https://bit.ly/skmladishub2022n
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
11 September 2022, 18:21 WIB
Yth. Ibu/Sdr Evita PramudiantinnSetelah kami lakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Yogyakarta, n1. Jalan Urip Sumoharjo merupakan kawasan 1 (Premium) sehingga tarif parkir lokasi tersebut untuk mobil Rp. 5.000 untuk 2 jam pertama, selebihnya berlaku progresif Rp 2.500,-/jamn2. Jalan C Simanjuntak merupakan Kawasan 2 dengan tarif Rp, 2.000,- , lokasi parkir (warung bebek Mas Budi ) yang Ibu sampaikan merupakan area Larangan Parkir. Area parkir kendaraan ada di sisi timur jl c simanjuntaknnKami menghimbau kepada pengguna jalan untuk dapat, memarkirkan kendaraan pada tempat-tempat yang telah disediakan dan guna menjaga kelancaran serta keselatan pengguna jalan untuk dapat mematuhi rambu-rambu yang ada.nnDemikian kami sampaikan, kami ucapkan terimakasih
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
-- Pengadu tidak menyertakan lampiran --
Alamat: -
Lintang: -7.780.089.958.861.430
Lintang: 11.037.298.728.105.600

Informasi Pengunjung

Pengunjung Online

memuat...

Kunjungan Hari Ini

memuat...

Kunjungan 7 Hari Terakhir

memuat...

Total Pengunjung

memuat...

Total Tampilan Halaman

memuat...