Riwayat Aduan
  • Ditanggapi
    12 April 2021 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Disposisi
    10 April 2021 WIB

    Aduan didisposisikan ke Satuan Polisi Pamong Praja DIY

  • Autodisposisi
    10 April 2021 WIB

    Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Satuan Polisi Pamong Praja DIY

  • Dibuat
    10 April 2021 WIB

    Aduan dibuat oleh Anonim

Diadukan pada 10 April 2021, 20:31 WIB Dilihat 153 kali
Oleh Anonim Melalui Aplikasi Jogja Istimewa Status Aduan Selesai
Aduan ini didisposisikan ke Satuan Polisi Pamong Praja DIY
Tracking ID: 1104210003 Kategori Aduan Pelanggaran Ketertiban

karaoke liar diparangtritis

belum adanya penindakan dari satpol pp bantul,atas pelanggaran ijin perda bantul tentang masih adanya dunia malam karaoke liar ,yg ada miras,wanita pemandu karaoke ,krn sangat menggangu kami selaku warga yg tiap malam resah dgn adanya kerusuhan ,orang mabuk ,dan musik yg setiap malam sampai pagi dari karaoke liar,tolong pak sdh 4thn ini blm adanya penyegelan /penutupan lagi seperti thn 2017 kmrin,mohon segera tegakan peraturan perda tentang karaoke liar ini (sepanjang barat cempuri parangkusumo)
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
12 April 2021, 17:44 WIB
Aduan terkait hal tersebut belum lama ini sudah pernah kami sampaikan/teruskan kepada Satpol PP Kab. Bantul. Terimakasih.
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
Alamat: -
Lintang: 0.0
Lintang: 0.0