Riwayat Aduan
  • Ditanggapi
    01 Oktober 2024 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Disposisi
    01 Oktober 2024 WIB

    Aduan didisposisikan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset DIY

  • Disposisi
    01 Oktober 2024 WIB

    Aduan didisposisikan ke Samsat Sleman

  • Disposisi
    01 Oktober 2024 WIB

    Aduan didisposisikan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset DIY

  • Autodisposisi
    01 Oktober 2024 WIB

    Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Samsat Sleman

  • Dibuat
    01 Oktober 2024 WIB

    Aduan dibuat oleh Anonim

Diadukan pada 30 September 2024, 22:14 WIB Dilihat 27 kali
Oleh Anonim Melalui Media/Perantara Lainnya Status Aduan Aduan direspon
Aduan ini didisposisikan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset DIY Samsat Sleman
Tracking ID: 110240004 Kategori Aduan Pajak

NJKB mobil second

Halo, saya baru saja balik nama mobil Nissan March AT 2014 xs ke Samsat Sleman. Dalam tabel NJKB nilai mobil second yang saya beli adalah Rp 124.000.000 padahal saya beli dibawah harga itu. Jadi pajak saya di daerah sebelumnya dengan setelah pindah di Samsat Sleman hampir sama. Yang ingin saya tanyakan, apakah nilai mobil second tidak di update setiap tahun? Karena mobil second seperti Nissan, Ford, Chevrolet yg tidak punya pabrik di Indonesia harganya semakin turun. Sebagai contoh Nissan march AT xs di tahun 2014 (awal pembelian) harganya Rp 130.000.000, masa sih biaya depresiasinya hanya 6 juta dalam masa pakai 10 tahun sehingga Nissan March saya dinilai menjadi 124juta di NJKB samsat Sleman. Padahal nilai pasaran Nissan March AT 2014 saat ini di kisaran100juta-an saja sepengetahuan saya, tidak sampai 124 juta. Mohon dipertimbangkan lagi, di cek ulang dan di lihat benar atau tidaknya harga pasaran mobil second, supaya pemilik kendaraan tidak terlalu berat untuk membayar pajaknya.
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
01 Oktober 2024, 16:46 WIB
Selamat Siang Ibu NikennnSebelumnya, mohon maaf atas kendala yang dialami, dan terima kasih atas informasi yang diberikan. Terkait penyesuaian nilai jual kendaraan bermotor telah kami lakukan berdasarkan Undang-Undang No 1 tahun 2022 pasal 9 ayat 10 dan harga pasaran umum (HPU n-1). Untuk NJKB tahun 2024 belum diterbitkan dikarenakan Peraturan Kementerian Dalam Negeri yang baru tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor belum ada. Demikian informasi yang bisa kami sampaikan, mohon maaf atas kekurangnyamanannya.nnTerimakasih
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
lampiran-2300 88320542a66f7e6cde402befadcfb5ed.jpeg
Alamat: -
Lintang: -77.925.966
Lintang: 1.103.714.344