Timeline Aduan
Diselesaikan
Aduan diselesaikan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta Pemerintah Kota Yogyakarta
Ditanggapi
Aduan ditanggapi oleh Pemerintah Kota Yogyakarta Pemerintah Kota Yogyakarta
Ditanggapi
Aduan ditanggapi oleh Pemerintah Kota Yogyakarta Pemerintah Kota Yogyakarta
Ditanggapi
Aduan ditanggapi oleh Pemerintah Kota Yogyakarta Pemerintah Kota Yogyakarta
Hapus Tanggapan
Tanggapan dihapus oleh Pemerintah Kota Yogyakarta Pemerintah Kota Yogyakarta
Hapus Tanggapan
Tanggapan dihapus oleh Pemerintah Kota Yogyakarta Pemerintah Kota Yogyakarta
Ditanggapi
Aduan ditanggapi oleh Pemerintah Kota Yogyakarta Pemerintah Kota Yogyakarta
Ditanggapi
Aduan ditanggapi oleh Pemerintah Kota Yogyakarta Pemerintah Kota Yogyakarta
Ditanggapi
Aduan ditanggapi oleh Pemerintah Kota Yogyakarta Pemerintah Kota Yogyakarta
Ditanggapi
Aduan ditanggapi oleh Pemerintah Kota Yogyakarta Pemerintah Kota Yogyakarta
Didisposisikan
Aduan dibaca oleh Pemerintah Kota Yogyakarta Pemerintah Kota Yogyakarta
Didisposisikan
Aduan Didisposisikan ke Pemerintah Kota Yogyakarta oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY
Batal Disposisi
Aduan batal didisposisikan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah DIY oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY
Autodisposisi
Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah DIY
Dibuat
Aduan dibuat oleh Diana Eka
Diselesaikan
Aduan diselesaikan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta Pemerintah Kota Yogyakarta
Ditanggapi
Aduan ditanggapi oleh Pemerintah Kota Yogyakarta Pemerintah Kota Yogyakarta
Ditanggapi
Aduan ditanggapi oleh Pemerintah Kota Yogyakarta Pemerintah Kota Yogyakarta
Ditanggapi
Aduan ditanggapi oleh Pemerintah Kota Yogyakarta Pemerintah Kota Yogyakarta
Hapus Tanggapan
Tanggapan dihapus oleh Pemerintah Kota Yogyakarta Pemerintah Kota Yogyakarta
Hapus Tanggapan
Tanggapan dihapus oleh Pemerintah Kota Yogyakarta Pemerintah Kota Yogyakarta
Ditanggapi
Aduan ditanggapi oleh Pemerintah Kota Yogyakarta Pemerintah Kota Yogyakarta
Ditanggapi
Aduan ditanggapi oleh Pemerintah Kota Yogyakarta Pemerintah Kota Yogyakarta
Ditanggapi
Aduan ditanggapi oleh Pemerintah Kota Yogyakarta Pemerintah Kota Yogyakarta
Ditanggapi
Aduan ditanggapi oleh Pemerintah Kota Yogyakarta Pemerintah Kota Yogyakarta
Didisposisikan
Aduan dibaca oleh Pemerintah Kota Yogyakarta Pemerintah Kota Yogyakarta
Didisposisikan
Aduan Didisposisikan ke Pemerintah Kota Yogyakarta oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY
Batal Disposisi
Aduan batal didisposisikan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah DIY oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY
Autodisposisi
Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah DIY
Dibuat
Aduan dibuat oleh Diana Eka
Navigasi Aduan
Detail Aduan
Gaji di bawah UMR
Nomor Aduan
1102260006
Dilihat 42 kali
Isi Aduan
Saya bekerja di DLH Kota Yogyakarta saya hanya menerima gaji 1,6 per bulan dan itu di potong pajak. Ini sangat tidak wajar
Tindak Lanjut Aduan
Proses penanganan oleh OPD dan tanggapan pelapor
Riwayat tindak lanjut memperlihatkan bagaimana aduan diproses oleh OPD terkait dan bagaimana pelapor merespon tindak lanjut tersebut. Anda juga dapat memberikan penilaian terhadap kualitas tindak lanjut OPD.
lampiran 4
lampiran 3
Penjelasan mengenai ketugasan, hak dan kewajiban termasuk besaran honor dan potongan pajak tersebut telah dijelaskan kepada seluruh tenaga kebersihan yang terlibat sebelum dimulai pekerjaan. (Bukti terlampir) Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih.
Yth. Saudara Diana Eka Di tempat Bersama ini kami sampaikan bahwa dalam rangka penanganan persampahan di Kota Yogyakarta, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup melaksanakan kegiatan Belanja jasa tenaga kebersihan dengan melibatkan masyarakat. Keterlibatan tersebut dalam bentuk penugasan menjadi pengawas pemilih sampah. Jadi diharapkan terbangun peran masyarakat dalam pengurangan sampah. Adapun perikatan antara DLH dengan Pengawas pemilahan sampah berupa Surat Tugas yang didahului dengan Lembar Kesediaan Personil Pengawas Pemilahan Sampah sehingga sudah terjadi kesepakatan Partisipasi masyarakat tersebut diberikan kompensasi Rp. 80.000,- setiap hari. Pelaksanaan selama 20 hari dalam waktu satu minggu. Sesuai ketentuan perpajakan, penerima honorarium jasa perorangan dikenakan pajak sebesar 2,5% sehingga penerimaan tidak penuh. Selain hal tersebut apabila ada perbedaan Bank (selain BPD DIY) terkena biaya bank pada saat pengiriman honor.
Terima kasih telah menyampaikan aduan kepada Pemerintah Kota Yogyakarta. Aduan yang Saudara sampaikan, akan kami koordinasikan dengan instansi terkait. Demikian atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Detail Rating Tindak Lanjut
0 review s
Daftar Penilaian
Belum ada penilaian.
Detail Rating Tindak Lanjut
0 review s
Daftar Penilaian
Belum ada penilaian.
Detail Rating Tindak Lanjut
0 review s
Daftar Penilaian
Belum ada penilaian.
Detail Rating Tindak Lanjut
0 review s
Daftar Penilaian
Belum ada penilaian.
Detail Rating Tindak Lanjut
0 review s
Daftar Penilaian
Belum ada penilaian.
Beri Rating Tindak Lanjut
Diskusi & Komentar
Tanggapan dari pelapor dan pengguna lain
Gunakan kolom komentar untuk memberikan masukan, klarifikasi, atau pertanyaan terkait aduan ini. Tetap gunakan bahasa yang santun dan sesuai etika.
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar untuk aduan ini.
Silakan login untuk dapat memberikan komentar pada aduan ini.
Edit Komentar
Lampiran Aduan
Dokumen & media yang dikirim bersama aduan
Anda dapat meninjau bukti pendukung berupa gambar, dokumen, atau file lain yang dilampirkan oleh pelapor. Klik lampiran untuk melihat detail.
Lampiran aktif
1770787236_LEbUakfN.jpeg
Lokasi Aduan
Jalan Bimasakti, Demangan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta
Alamat lengkap: Jalan Bimasakti, Demangan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta