Riwayat Aduan
  • Ditanggapi
    01 Oktober 2020 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Ditanggapi
    01 Oktober 2020 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Disposisi
    01 Oktober 2020 WIB

    Aduan didisposisikan ke Satuan Polisi Pamong Praja DIY

  • Autodisposisi
    01 Oktober 2020 WIB

    Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Satuan Polisi Pamong Praja DIY

  • Dibuat
    01 Oktober 2020 WIB

    Aduan dibuat oleh H. ELVAN GOMES, SH

Diadukan pada 01 Oktober 2020, 07:26 WIB Dilihat 444 kali
Oleh H. ELVAN GOMES, SH Melalui Web Pengaduan Status Aduan Selesai
Aduan ini didisposisikan ke Satuan Polisi Pamong Praja DIY
Tracking ID: 110200009 Kategori Aduan Pelanggaran Ketertiban

Pengaduan Perbuatan Melawan Hukum Pendudukan Rumah Sertifikat Hak Milik No. 02981/Wedomartani Ngemplak Sleman

Kepada yth :nMabes PolrinQQ. Kabareskrim QQ. Polda DIY QQ. Dirkrimum Polda DIY nQQ. Kapolres Sleman QQ. Kasat Krimum Polres SlemannJl. Trunojoyo, Jakarta SelatannnDengan hormat,nMelalui surat ini kami selaku kuasa hukum dari RD. Nany Djondiman, yang bertempat tinggal di Jl. Cempedak No. 1, Perum Jambusari Indah, Krajan, Sleman Pemilik Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No. 02981/Wedomartani yang terlletak di Ngemplak Sleman, membuat pengaduan bahwa rumahnya didatangi dan diduduki oleh orang-orang tak dikenal atas perintah Eko Cahyono yang bertempat tinggal di Kalipan Timur RT. 001, RW. 005, Kel. Gondangwayang, Kec. Kedu, Kab. Temanggung. nAdapun duduk masalahnya adalah sebagai berikut :n1. Bahwa rumah tersebut adalah milik pengadu dan pelapor dan tidak pernah diperjualbelikan kepada pihak lain ataupun pihak ketiga.n2. Bahwa rumah tersebut dibuat pinjaman anggunan oleh anak pelapor.n3. Bahwa kemudian dibuat rekayasa seolah-olah telah terjadi jual beli oleh Sdr. Eko Cahyono dan anak-anak penggugat adalah pihak penyewa yang dibuat di Kantor PPAT Nyonya Servatia Herlina, BSc, Sarjana Hukum.n4. Bahwa akte yang dibuat tersebut adalah akte yang direkayasa oleh PPAT Nyonya Servatia Herlina, BSc, Sarjana Hukum bersama Sdr. Eko Cahyono.n5. Dan kemudian Akte sertifikat tersebut dibalik nama atas nama Eko Cahyono.n6. Bahwa kemudian hari ini pada tanggal 01 Oktober 2020, Eko Cahyono bersama oknum-oknum memerintahkan kepada klien kami untuk meninggalkan rumah dalam waktu 1x24 jam dan sampai dengan saat ini masih ada di dalam rumah klien kami.n7. Bahwa dengan adanya kejadian tersebut, klien kami meminta bantuan hukum agar kami selaku kuasa hukumnya membuat pengaduan dan laporan tindak pidana tersebut.n8. Bahwa sesuai dengan aturan hukum jika untuk melakukan tindakan pengosongan haruslah dilakukan secara hukum melalui pengadilan, namun hal ini tidak dilakukan oleh Eko Cahyono CS dan hanya menggunakan tindakan yang melawan hukum yang memaksa klien kami untuk keluar dari rumah.n9. bahwa berdasarkan hal tersebut kami mohon bantuan kepada Mabes Polri QQ. Kabareskrim QQ. Polda DIY QQ. Dirkrimum Polda DIY QQ. Kapolres Sleman QQ. Kasat Krimum Polres Sleman untuk melakukan tindakan hukum dan perlindungan hukum atas terjadinya tindakan pendudukan rumah klien kami yang menyebabkan klien kami merasa terganggu hak hukumnya.nnAkhirnya melalui surat ini kami mohon Pihak Kepolisian Negara RI melalui Mabes Polri QQ. Kabareskrim QQ. Polda DIY QQ. Dirkrimum Polda DIY QQ. Kapolres Sleman QQ. Kasat Krimum Polres Sleman untuk melakukan tindakan hukum kepada Eko Cahyono CS yang telah melakukan perbuatan tindak pidana penggelapan dan perampasan hak milik Pelapor.nJakarta, 01 Oktober 2020nKuasa Hukumn nnH. Elvan Gomes, SHn
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
01 Oktober 2020, 02:13 WIB
Ini diluar tugas kami admin kirim.ke kid untuk aduan ini tugas polpp penertiban tibuntranmas nNamun.membaca kasus ini ke kid atau kepolisian yg melindungi masyarakat terkait penggusuran rumah.nTerima kasih
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
01 Oktober 2020, 02:16 WIB
Min salah kirim aduan ini bukan ke kami Krn bukan tugas kami
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
-- Pengadu tidak menyertakan lampiran --
Alamat: -
Lintang: -
Lintang: -