Riwayat Aduan
  • Ditanggapi
    02 Juni 2019 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Disposisi
    01 Juni 2019 WIB

    Aduan didisposisikan ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY

  • Autodisposisi
    01 Juni 2019 WIB

    Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY

  • Dibuat
    01 Juni 2019 WIB

    Aduan dibuat oleh Leonardus Jatmiko

Diadukan pada 01 Juni 2019, 08:42 WIB Dilihat 16 kali
Oleh Leonardus Jatmiko Melalui Aplikasi Jogja Istimewa Status Aduan Selesai
Aduan ini didisposisikan ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY
Tracking ID: 106191092 Kategori Aduan Penerimaan Siswa Baru

Apakah praktik menahan rapor di sekol...

Apakah praktik menahan rapor di sekolahan swasta di legalkan? Bila rapor saja di tahan, tdk tertutup kemungkinan ijasah kelulusan pun akan di tahan dgn alasan tunggakan.
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
02 Juni 2019, 16:41 WIB
Terima kasih Bapak atas aduan yang telah disampaikan. Menahan rapor maupun ijazah siswa dengan alasan tunggakan yang dilakukan pihak sekolah tidak dibenarkan Bapak. Mungkin bisa lebih spesifik Bapak terkait aduan yang disampaikan. Untuk kemudahan,mungkin Bapak bisa menyampaikan keluhan Bapak kepada kami Dinas Dikpora DIY agar bisa diselesaikan dengan musyawarah bersama dengan pihak terkait. Terima kasih.
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
-- Pengadu tidak menyertakan lampiran --
Alamat: Jl. Ki Mangunsarkoro No.80, Baciro, Kec. Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55225, Indonesia
Lintang: -77.978.632.330.543
Lintang: 11.037.819.648.162