Riwayat Aduan
-
Ditanggapi
02 Juni 2019 WIBAduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui
-
Disposisi
01 Juni 2019 WIBAduan didisposisikan ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY
-
Autodisposisi
01 Juni 2019 WIBAduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY
-
Dibuat
01 Juni 2019 WIBAduan dibuat oleh Leonardus Jatmiko
Diadukan pada
01 Juni 2019, 08:42 WIB
Dilihat 16 kali
Apakah praktik menahan rapor di sekol...
Apakah praktik menahan rapor di sekolahan swasta di legalkan? Bila rapor saja di tahan, tdk tertutup kemungkinan ijasah kelulusan pun akan di tahan dgn alasan tunggakan.
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
02 Juni 2019, 16:41 WIB
Terima kasih Bapak atas aduan yang telah disampaikan. Menahan rapor maupun ijazah siswa dengan alasan tunggakan yang dilakukan pihak sekolah tidak dibenarkan Bapak. Mungkin bisa lebih spesifik Bapak terkait aduan yang disampaikan. Untuk kemudahan,mungkin Bapak bisa menyampaikan keluhan Bapak kepada kami Dinas Dikpora DIY agar bisa diselesaikan dengan musyawarah bersama dengan pihak terkait. Terima kasih.
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
Alamat:
Jl. Ki Mangunsarkoro No.80, Baciro, Kec. Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55225, Indonesia
Lintang: -77.978.632.330.543
Lintang: 11.037.819.648.162
Lintang: 11.037.819.648.162