Riwayat Aduan
-
Ditanggapi
01 April 2019 WIBAduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui
-
-
Disposisi
01 April 2019 WIBAduan didisposisikan ke Dinas Perhubungan DIY
-
Autodisposisi
31 Maret 2019 WIBAduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Dinas Perhubungan DIY
-
Dibuat
31 Maret 2019 WIBAduan dibuat oleh Ridwan candra ramadhan
Diadukan pada
01 April 2019, 00:49 WIB
Dilihat 15 kali
Ijin lapor untuk yang ke LIMA kalinya...
Ijin lapor untuk yang ke LIMA kalinya. Mohon untuk instansi terkait untuk menindak dengan tegas pelanggaran yg terjadi dan setiap hari begitu. Mohon jika membuat peraturan benar benar untuk ditegakkan. Tidak hanya peraturan dibuat terus tdk ada pengawasan dan penindakan bagi pelanggarnya. Mbok ya diberi anggota jaga. Sanggat meresahkan dan merebut hak pengguna jalan. Apakah peraturan dibuat untuk dilanggar bukan untuk ditegakkan. Ini laporan saya yg kelima kalinya. Jika belum ada tindakan saya akan terus melapor .terimakasih
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
01 April 2019, 11:54 WIB
Terima kasih Bapak atas aduannya. Perlu kami sampaikan bahwa rekan-rekan Dishub DIY sudah berupaya untuk berkoordinasi dengan rekan-rekan Dishub Kota Yogyakarta serta rekan-rekan Kepolisian untuk patroli dan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi. Memang karena kesadaran masyarakat yang dirasa masih kurang sehingga masih sering terjadi pelanggaran di lokasi tersbut. Untuk itu memang diperlukan kerjasama dari aparat dan masyarakat dalam menjaga kenyamanan bersama. Alangkah bijaknya Bapak juga melaporkan masalah ini melalui kanal JSS yang dikelola Pemkot Yogyakarta.rn
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
01 April 2019, 11:54 WIB
Terima kasih atas aduan Bapak. Perlu kami sampaikan bahwa rekan-rekan Dishub DIY sudah berupaya untuk berkoordinasi dengan rekan-rekan Dishub Kota Yogyakarta serta rekan-rekan Kepolisian untuk patroli dan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi. Memang karena kesadaran masyarakat yang dirasa masih kurang sehingga masih sering terjadi pelanggaran di lokasi tersbut. Untuk itu memang diperlukan kerjasama dari aparat dan masyarakat dalam menjaga kenyamanan bersama. rnKewenangan untuk hal tersebut diampu oleh Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, kami Dishub DIY hanya dapat mengingatkan Dishub Kota Yogyajarta , kami tidak dapat "memaksa" untuk segera melakukan tindakan. Anda juga dapat melakukan pengaduan secara langsung kepada pemerintah kota Yogyakarta melalui UPIK (Unit Pelayanan Informasi dan Keluhan) Pemerintah Kota Yogyakarta di wesite http://upik.jogjakota.go.id/ ataupun melalui aplikasi Jogja Smart Service
Silakan login untuk memberi komentar
Alamat:
Jl. Ps. Kembang No.49, Sosromenduran, Gedong Tengen, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55271, Indonesia
Lintang: -77.901.918.773.838
Lintang: 11.036.324.048.415
Lintang: 11.036.324.048.415
Widodo Wdd
01 April 2019, 20:24 WIBWidodo Wdd
01 April 2019, 13:24 WIB