Riwayat Aduan
-
Ditanggapi
03 Februari 2019 WIBAduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui
-
Disposisi
01 Februari 2019 WIBAduan didisposisikan ke Biro Tata Pemerintahan DIY
-
Autodisposisi
31 Januari 2019 WIBAduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Biro Tata Pemerintahan DIY
-
Dibuat
31 Januari 2019 WIBAduan dibuat oleh Yu Li
Diadukan pada
01 Februari 2019, 05:13 WIB
Dilihat 16 kali
Maaf hanya sekedar mau bertanya. Bisa...
Maaf hanya sekedar mau bertanya. Bisa atau tidak kalau membuat KTP di kota lain. Kalau bisa bagaimana caranya. Saya di sini hanya membawa Kartu Keluarga. Sedangkan kalau mau pulang harus ada KTP karena pakai pesawat. Tolong bagi yang tau caranya share dengan saya. Saya sedang kepepet sekali mau pulang tidak ada KTP. Mohon info nya. Terima kasih sebelumnya.
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
03 Februari 2019, 11:10 WIB
Terima kasih mbk atas aduannya, mohon ijin kami informasikan untuk pengurusan/perekaman e-KTP tetap harus dari tempat asal anda. Pengurusan dapat dilakukan saat anda pulang ke tempat dimana anda tercatat saat ini. Pemerintah hanya memberikan kemudahan bagi pelajar di Yogya untuk mendapatkan kartu tanda pengenal dengan menggunakan surat keterangan tinggal sementara (SKTS). SKTS dapat berfungsi sebagai bukti identitas kependudukan sementara penduduk di luar Yogya, juga sebagai syarat pengganti surat keterangan pindah bila yang bersangkutan ingin menjadi penduduk kota Yogya. Untuk lebih jelasnya silahkan datang ke Disdukcapil setempat.
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
Alamat:
Unnamed Road, Biga, Kotamobagu Utara, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, Indonesia
Lintang: 0.75004886458747
Lintang: 12.432.073.468.342
Lintang: 12.432.073.468.342