Riwayat Aduan
  • Ditanggapi
    11 September 2022 WIB

    Aduan ditanggapi oleh admin Unit Tidak Diketahui

  • Disposisi
    11 September 2022 WIB

    Aduan didisposisikan ke Dinas Sosial DIY

  • Autodisposisi
    11 September 2022 WIB

    Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Dinas Sosial DIY

  • Dibuat
    11 September 2022 WIB

    Aduan dibuat oleh Nuri Triyanto

Diadukan pada 09 September 2022, 18:20 WIB Dilihat 64 kali
Oleh Nuri Triyanto Melalui Web Pengaduan Status Aduan Selesai
Aduan ini didisposisikan ke Dinas Sosial DIY
Tracking ID: 1009220003 Kategori Aduan Bantuan Sosial

Dana sosial

Saya warga kelas menengah kebawah, yang mana saya juga kerkena imbas dari pandemi dan juga kenaikan Bbm, kenapa saya tidak mendapatkan Dan sosial seperti warga yang lain?
Nama Tidak Diketahui (Unit Tidak Diketahui)
11 September 2022, 11:09 WIB
Selamat pagi Saudara NurinTerimakasih telah menyampaikan permasalahan tersebut melalui E-Lapor DIY.nnMerespon pengaduan Saudara, perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan UU No 13 Tahun 2011 dan Permensos No 3 Tahun 2021 semua program bantuan dan pemberdayaan pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin harus berdasarkan Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS). Sedangkan DTKS berbasis data kependudukan. Pada dasarnya pengusulan untuk masuk dalam DTKS ataupun pengusulan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos yang merupakan program reguler Kementerian Sosial RI (Sembako, PKH, PBI) merupakan kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota bersama pemerintah lingkup terkecil yaitu desa/kelurahan. Artinya, setiap lurah dapat mengusulkan warga yang tidak mampu dan membutuhkan di wilayahnya untuk masuk DTKS dan mengakses bantuan.nnApabila ada warga yang merasa kurang mampu dan membutuhkan akses bansos namun belum masuk dalam DTKS, atau sudah ada dalam DTKS namun belum pernah diusulkan untuk mendapatkan bansos, dapat melaporkan diri melalui unsur pemerintah terkecil di wilayahnya (RT/RW/Kepala Dusun/Lurah) agar dapat diusulkan sebagai KPM bansos. Apabila pengusulan sudah dilakukan dari kelurahan, selanjutnya akan ada kunjungan rumah dalam rangka verifikasi kelayakan keluarga tersebut sesuai kriteria yang telah ditentukan oleh Menteri Sosial RI. Pengesahan akhir dilakukan setiap menjelang periode salur bansos, dan merupakan kewenangan Menteri. Seseorang akan dinyatakan sah sebagai KPM apabila data-data usulan telah melalui proses validasi dan terverifikasi layak menjadi penerima bansos.nnApabila Saudara sudah mengupayakan untuk mengusulkan diri sesuai alur tersebut, namun menemui kendala, maka ia dapat melakukan pengusulan mandiri, ataupun mengusulkan warga lain di sekitarnya yang lebih membutuhkan, melalui Menu Usul Sanggah yang ada di mobile app Cekbansos (dapat diunduh di Google Playstore)nnTerimakasih.
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
-- Pengadu tidak menyertakan lampiran --
Alamat: -
Lintang: -79.701.054
Lintang: 1.105.444.194