Timeline Aduan
Ditanggapi
Aduan ditanggapi oleh Dinas Perhubungan DIY Dinas Perhubungan DIY
Didisposisikan
Aduan Didisposisikan ke Dinas Perhubungan DIY oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY
Batal Disposisi
Aduan batal didisposisikan dari Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY
Didisposisikan
Aduan dibaca oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY
Autodisposisi
Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Dibuat
Aduan dibuat oleh Anonim
Ditanggapi
Aduan ditanggapi oleh Dinas Perhubungan DIY Dinas Perhubungan DIY
Didisposisikan
Aduan Didisposisikan ke Dinas Perhubungan DIY oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY
Batal Disposisi
Aduan batal didisposisikan dari Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY
Didisposisikan
Aduan dibaca oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY
Autodisposisi
Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Dibuat
Aduan dibuat oleh Anonim
Navigasi Aduan
Detail Aduan
Tukang Parkir Liar
Nomor Aduan
0912250012
Dilihat 25 kali
Isi Aduan
Saya ingin melaporkan praktik parkir liar di Jl. Lempuyangan, Bausasran, Kec. Danurejan, Kota Yogyakarta 55212, tepatnya di sebelah kanan setelah pintu keluar Stasiun Lempuyangan. Tukang parkir di lokasi tersebut mematok tarif tidak konsisten, mulai dari Rp2.000 hingga Rp5.000, serta bersikap memaksa. Hal ini meresahkan pengunjung. Saya berharap dinas terkait dapat menertibkan praktik tersebut dan memberikan kejelasan mengenai tarif resmi apabila memang ada. Jika bersifat seikhlasnya, tukang parkir seharusnya tidak memaksa atau memarahi pengunjung. Demikian laporan ini saya sampaikan. Terima kasih.
Tindak Lanjut Aduan
Proses penanganan oleh OPD dan tanggapan pelapor
Riwayat tindak lanjut memperlihatkan bagaimana aduan diproses oleh OPD terkait dan bagaimana pelapor merespon tindak lanjut tersebut. Anda juga dapat memberikan penilaian terhadap kualitas tindak lanjut OPD.
Yth. Saudara/i Anonim, Selamat pagi, terima kasih atas laporannya terkait perparkiran di badan jalan. Berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 149 Tahun 2020, jalan Lempuyangan merupakan kawasan 2. Adapun tarif parkir mobil pada kawasan 2 berdasarkan Perda Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 yaitu Rp. 2.000,- untuk mobil dan Rp.1.000 untuk motor. Laporan sudah kami sampaikan kepada Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta sebagaimana pemilik wewenang parkir di badan jalan pada kawasan Kota Yogyakarta. Demikian di sampaikan terima kasih. Hormat kami, Dishub DIY
Detail Rating Tindak Lanjut
0 review s
Daftar Penilaian
Belum ada penilaian.
Beri Rating Tindak Lanjut
Diskusi & Komentar
Tanggapan dari pelapor dan pengguna lain
Gunakan kolom komentar untuk memberikan masukan, klarifikasi, atau pertanyaan terkait aduan ini. Tetap gunakan bahasa yang santun dan sesuai etika.
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar untuk aduan ini.
Silakan login untuk dapat memberikan komentar pada aduan ini.
Edit Komentar
Lampiran Aduan
Dokumen & media yang dikirim bersama aduan
Anda dapat meninjau bukti pendukung berupa gambar, dokumen, atau file lain yang dilampirkan oleh pelapor. Klik lampiran untuk melihat detail.
Lampiran aktif
1765260202_uMnVvjyX.jpg
Lokasi Aduan
Bausasran, 55211, Danurejan, Kota Yogyakarta, Yogyakarta, Indonesia
Alamat lengkap: Bausasran, 55211, Danurejan, Kota Yogyakarta, Yogyakarta, Indonesia