Riwayat Aduan
  • Ditanggapi
    11 Desember 2025, 09:57 WIB

    Aduan ditanggapi oleh Dinas Perhubungan DIY Dinas Perhubungan DIY

  • Didisposisikan
    09 Desember 2025, 13:54 WIB

    Aduan Didisposisikan ke Dinas Perhubungan DIY oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY

  • Batal Disposisi
    09 Desember 2025, 06:53 WIB

    Aduan batal didisposisikan dari Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY

  • Dibaca
    09 Desember 2025, 13:53 WIB

    Aduan dibaca oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY

  • Autodisposisi
    09 Desember 2025, 13:03 WIB

    Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

  • Dibuat
    09 Desember 2025, 13:03 WIB

    Aduan dibuat oleh Anonim

Diadukan pada 09 Desember 2025, 13:03 WIB Dilihat 8 kali
Oleh Anonim Melalui Website Pengaduan Status Aduan Aduan direspon
Aduan ini didisposisikan ke Dinas Perhubungan DIY
Tracking ID: 0912250012 Kategori Aduan Topik Lainnya

Tukang Parkir Liar

Saya ingin melaporkan praktik parkir liar di Jl. Lempuyangan, Bausasran, Kec. Danurejan, Kota Yogyakarta 55212, tepatnya di sebelah kanan setelah pintu keluar Stasiun Lempuyangan. Tukang parkir di lokasi tersebut mematok tarif tidak konsisten, mulai dari Rp2.000 hingga Rp5.000, serta bersikap memaksa. Hal ini meresahkan pengunjung. Saya berharap dinas terkait dapat menertibkan praktik tersebut dan memberikan kejelasan mengenai tarif resmi apabila memang ada. Jika bersifat seikhlasnya, tukang parkir seharusnya tidak memaksa atau memarahi pengunjung.

Demikian laporan ini saya sampaikan. Terima kasih.
Dinas Perhubungan DIY (Dinas Perhubungan DIY)
11 Desember 2025, 09:57 WIB
Yth. Saudara/i Anonim, Selamat pagi, terima kasih atas laporannya terkait perparkiran di badan jalan. Berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 149 Tahun 2020, jalan Lempuyangan merupakan kawasan 2. Adapun tarif parkir mobil pada kawasan 2 berdasarkan Perda Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 yaitu Rp. 2.000,- untuk mobil dan Rp.1.000 untuk motor. Laporan sudah kami sampaikan kepada Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta sebagaimana pemilik wewenang parkir di badan jalan pada kawasan Kota Yogyakarta. Demikian di sampaikan terima kasih. Hormat kami, Dishub DIY
lampiran
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
lampiran-3778 1765260202_uMnVvjyX.jpg
Alamat: Bausasran, 55211, Danurejan, Kota Yogyakarta, Yogyakarta, Indonesia
Lintang: -7.790441704984474
Lintang: 110.37413069104768

Survey Kepuasan Layanan

Kami menghargai pendapat Anda. Mohon luangkan waktu sebentar untuk mengisi survey kepuasan layanan kami.