Timeline Aduan
Ditanggapi
Aduan ditanggapi oleh Pemkab Kulon Progo Pemerintah Kabupaten Kulon Progo: Selamat siang, terimakasi...
Aduan ditanggapi oleh Pemkab Kulon Progo Pemerintah Kabupaten Kulon Progo: Selamat siang, terimakasih dengan laporan yang telah masuk kepada kami melalui E-lapor. Sesuai dengan Surat Edaran Nomor : 1.E/HK.03/MEM.B/2022 Ten...
Edit Tanggapan
Tanggapan diedit dari "Terimaksih atas aduan yang kakak sampaiakan, kami koordinasikan dengan dinas...
Tanggapan diedit dari "Terimaksih atas aduan yang kakak sampaiakan, kami koordinasikan dengan dinas terkait semoga segera terselesaikan dengan baik" menjadi "Terimaksih atas aduan yang kakak sampaiakan, kami koordinasikan dengan dinas terkait semoga segera terselesaikan dengan baik. Mohon memberikan kontak agar kami mudah menghubungi ya kak, untuk kerahasiaan akan kami jamin" oleh Pemkab Kulon Progo Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
Ditanggapi
Aduan ditanggapi oleh Pemkab Kulon Progo Pemerintah Kabupaten Kulon Progo: Terimaksih atas aduan yan...
Aduan ditanggapi oleh Pemkab Kulon Progo Pemerintah Kabupaten Kulon Progo: Terimaksih atas aduan yang kakak sampaiakan, kami koordinasikan dengan dinas terkait semoga segera terselesaikan dengan baik
Didisposisikan
Aduan Didisposisikan ke Pemerintah Kabupaten Kulon Progo oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan I...
Aduan Didisposisikan ke Pemerintah Kabupaten Kulon Progo oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY
Batal Disposisi
Aduan batal didisposisikan dari Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta oleh Admin Utama IKP...
Aduan batal didisposisikan dari Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY
Autodisposisi
Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Dibuat
Aduan dibuat oleh Anonim
Ditanggapi
Aduan ditanggapi oleh Pemkab Kulon Progo Pemerintah Kabupaten Kulon Progo: Selamat siang, terimakasi...
Aduan ditanggapi oleh Pemkab Kulon Progo Pemerintah Kabupaten Kulon Progo: Selamat siang, terimakasih dengan laporan yang telah masuk kepada kami melalui E-lapor. Sesuai dengan Surat Edaran Nomor : 1.E/HK.03/MEM.B/2022 Ten...
Edit Tanggapan
Tanggapan diedit dari "Terimaksih atas aduan yang kakak sampaiakan, kami koordinasikan dengan dinas...
Tanggapan diedit dari "Terimaksih atas aduan yang kakak sampaiakan, kami koordinasikan dengan dinas terkait semoga segera terselesaikan dengan baik" menjadi "Terimaksih atas aduan yang kakak sampaiakan, kami koordinasikan dengan dinas terkait semoga segera terselesaikan dengan baik. Mohon memberikan kontak agar kami mudah menghubungi ya kak, untuk kerahasiaan akan kami jamin" oleh Pemkab Kulon Progo Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
Ditanggapi
Aduan ditanggapi oleh Pemkab Kulon Progo Pemerintah Kabupaten Kulon Progo: Terimaksih atas aduan yan...
Aduan ditanggapi oleh Pemkab Kulon Progo Pemerintah Kabupaten Kulon Progo: Terimaksih atas aduan yang kakak sampaiakan, kami koordinasikan dengan dinas terkait semoga segera terselesaikan dengan baik
Didisposisikan
Aduan Didisposisikan ke Pemerintah Kabupaten Kulon Progo oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan I...
Aduan Didisposisikan ke Pemerintah Kabupaten Kulon Progo oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY
Batal Disposisi
Aduan batal didisposisikan dari Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta oleh Admin Utama IKP...
Aduan batal didisposisikan dari Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY
Autodisposisi
Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Dibuat
Aduan dibuat oleh Anonim
Navigasi Aduan
Detail Aduan
Penambangan ilegal dengan alat berat
Nomor Aduan
0809260002
Dilihat 45 kali
Isi Aduan
Tolong ditindak lanjuti penambangan pasir ilegal di tempat saya,merusak jalan,merusak saluran irigasi
Tindak Lanjut Aduan
Proses penanganan oleh OPD dan tanggapan pelapor
Riwayat tindak lanjut memperlihatkan bagaimana aduan diproses oleh OPD terkait dan bagaimana pelapor merespon tindak lanjut tersebut. Anda juga dapat memberikan penilaian terhadap kualitas tindak lanjut OPD.
Selamat siang, terimakasih dengan laporan yang telah masuk kepada kami melalui E-lapor. Sesuai dengan Surat Edaran Nomor : 1.E/HK.03/MEM.B/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, bahwa kewenangan perizinan Pertambangan berada pada Provinsi. Namun laporan ini akan kami koordinasikan lebih lanjut dengan DPMPTSP DI. Yogyakarta Koordinasi juga dapat dilakukan dengan menghubungi DPMPTSP DI. Yogyakarta WA +62 81228406644 Telp 274 4538737 Email dppm@jogjaprov.go.id sumber (DPMPT Kabupaten Kulon Progo)
Terimaksih atas aduan yang kakak sampaiakan, kami koordinasikan dengan dinas terkait semoga segera terselesaikan dengan baik. Mohon memberikan kontak agar kami mudah menghubungi ya kak, untuk kerahasiaan akan kami jamin
Detail Rating Tindak Lanjut
0 review s
Daftar Penilaian
Belum ada penilaian.
Detail Rating Tindak Lanjut
0 review s
Daftar Penilaian
Belum ada penilaian.
Beri Rating Tindak Lanjut
Diskusi & Komentar
Tanggapan dari pelapor dan pengguna lain
Gunakan kolom komentar untuk memberikan masukan, klarifikasi, atau pertanyaan terkait aduan ini. Tetap gunakan bahasa yang santun dan sesuai etika.
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar untuk aduan ini.
Silakan login untuk dapat memberikan komentar pada aduan ini.
Edit Komentar
Lampiran Aduan
Dokumen & media yang dikirim bersama aduan
Anda dapat meninjau bukti pendukung berupa gambar, dokumen, atau file lain yang dilampirkan oleh pelapor. Klik lampiran untuk melihat detail.
Lokasi Aduan
Informasi alamat dan titik koordinat laporan
Data lokasi menampilkan alamat yang dikirim pelapor beserta titik koordinat bila tersedia, sehingga posisi aduan dapat ditinjau dengan lebih mudah.
Alamat Lokasi
Banguncipto, Sentolo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55199, Indonesia
Titik Koordinat