Riwayat Aduan
  • Ditanggapi
    08 September 2025, 11:38 WIB

    Aduan ditanggapi oleh Dinas Perhubungan DIY Dinas Perhubungan DIY

  • Didisposisikan
    08 September 2025, 08:24 WIB

    Aduan Didisposisikan ke Dinas Perhubungan DIY oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY

  • Batal Disposisi
    08 September 2025, 01:23 WIB

    Aduan batal didisposisikan dari Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY

  • Autodisposisi
    06 September 2025, 05:52 WIB

    Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

  • Dibuat
    06 September 2025, 05:52 WIB

    Aduan dibuat oleh Anonim

Diadukan pada 06 September 2025, 05:52 WIB Dilihat 87 kali
Oleh Anonim Melalui Website Pengaduan Status Aduan Aduan direspon
Aduan ini didisposisikan ke Dinas Perhubungan DIY
Tracking ID: 0609250001 Kategori Aduan Pajak dan Retribusi

Parkir Liar dan Pungli

Di Jl. P. Mangkubumi, tepatnya di depan Tunqu Nangkring, terdapat parkir yang tidak sesuai tarif. Tarif parkir Rp5.000 per motor. Herannya, pungli ini dilakukan tepat di depan plang tarif parkir (sudah terlampir). Petugas parkir tidak memberikan karcis parkir. Bahkan ketika diminta, petugas bilang karcisnya habis. Petugas parkir (bapak-bapak) memakai jaket dishub. Ada ibu-ibu juga (yang ini sepertinya tidak resmi), tidak memakai atribut petugas.

Mohon ditindaklanjuti dan dipublikasikan hasilnya.

Jika pemerintah tak kunjung mendengar, apalagi menimbang, lebih-lebih menindak, rakyat punya kuasa. Jangan sepelekan. Ini perintah bos besar: Rakyat.

Salam hangat,
Bos Besarmu
Dinas Perhubungan DIY (Dinas Perhubungan DIY)
08 September 2025, 11:38 WIB
Yth. Saudara/i Anonim, Selamat siang, terima kasih atas laporannya terkait perparkiran di badan jalan, laporan sudah kami sampaikan kepada Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta sebagaimana status jalan merupakan Jalan Kota Yogyakarta. Berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 149 Tahun 2020, jalan Margo Utomo(Tugu) merupakan kawasan 1. Adapun tarif parkir motor berdasarkan Perda Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 yaitu Rp. 2.000,- per 2 jam pertama dan Rp. 1.500,- per jam selanjutnya. Demikian di sampaikan terima kasih
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
lampiran-3309 1757112753_01Bk5y3d.jpg
Alamat: Gowongan, 55232, Jetis, Kota Yogyakarta, Yogyakarta, Indonesia
Lintang: -7.788547972007463
Lintang: 110.36647319545965

Survey Kepuasan Layanan

Kami menghargai pendapat Anda. Mohon luangkan waktu sebentar untuk mengisi survey kepuasan layanan kami.