Riwayat Aduan
-
Ditanggapi
08 September 2025, 11:38 WIBAduan ditanggapi oleh Dinas Perhubungan DIY Dinas Perhubungan DIY
-
Didisposisikan
08 September 2025, 08:24 WIBAduan Didisposisikan ke Dinas Perhubungan DIY oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY
-
Batal Disposisi
08 September 2025, 01:23 WIBAduan batal didisposisikan dari Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY
-
Autodisposisi
06 September 2025, 05:52 WIBAduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
-
Dibuat
06 September 2025, 05:52 WIBAduan dibuat oleh Anonim
Diadukan pada
06 September 2025, 05:52 WIB
Dilihat 87 kali
Parkir Liar dan Pungli
Di Jl. P. Mangkubumi, tepatnya di depan Tunqu Nangkring, terdapat parkir yang tidak sesuai tarif. Tarif parkir Rp5.000 per motor. Herannya, pungli ini dilakukan tepat di depan plang tarif parkir (sudah terlampir). Petugas parkir tidak memberikan karcis parkir. Bahkan ketika diminta, petugas bilang karcisnya habis. Petugas parkir (bapak-bapak) memakai jaket dishub. Ada ibu-ibu juga (yang ini sepertinya tidak resmi), tidak memakai atribut petugas.
Mohon ditindaklanjuti dan dipublikasikan hasilnya.
Jika pemerintah tak kunjung mendengar, apalagi menimbang, lebih-lebih menindak, rakyat punya kuasa. Jangan sepelekan. Ini perintah bos besar: Rakyat.
Salam hangat,
Bos Besarmu
Mohon ditindaklanjuti dan dipublikasikan hasilnya.
Jika pemerintah tak kunjung mendengar, apalagi menimbang, lebih-lebih menindak, rakyat punya kuasa. Jangan sepelekan. Ini perintah bos besar: Rakyat.
Salam hangat,
Bos Besarmu
Dinas Perhubungan DIY (Dinas Perhubungan DIY)
08 September 2025, 11:38 WIB
Yth. Saudara/i Anonim,
Selamat siang, terima kasih atas laporannya terkait perparkiran di badan jalan, laporan sudah kami sampaikan kepada Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta sebagaimana status jalan merupakan Jalan Kota Yogyakarta. Berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 149 Tahun 2020, jalan Margo Utomo(Tugu) merupakan kawasan 1. Adapun tarif parkir motor berdasarkan Perda Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 yaitu Rp. 2.000,- per 2 jam pertama dan Rp. 1.500,- per jam selanjutnya. Demikian di sampaikan terima kasih
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
Alamat:
Gowongan, 55232, Jetis, Kota Yogyakarta, Yogyakarta, Indonesia
Lintang: -7.788547972007463
Lintang: 110.36647319545965
Lintang: 110.36647319545965