Riwayat Aduan
  • Diselesaikan
    07 Juli 2025, 13:32 WIB

    Aduan diselesaikan oleh Pemerintah Kab. Sleman Pemerintah Kabupaten Sleman

  • Ditanggapi
    07 Juli 2025, 13:32 WIB

    Aduan ditanggapi oleh Pemerintah Kab. Sleman Pemerintah Kabupaten Sleman

  • Didisposisikan
    07 Juli 2025, 13:30 WIB

    Aduan Didisposisikan ke Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta oleh Pemerintah Kab. Sleman Pemerintah Kabupaten Sleman

  • Didisposisikan
    07 Juli 2025, 13:15 WIB

    Aduan Didisposisikan ke Dinas Perhubungan DIY oleh Pemerintah Kab. Sleman Pemerintah Kabupaten Sleman

  • Didisposisikan
    07 Juli 2025, 10:32 WIB

    Aduan Didisposisikan ke Pemerintah Kabupaten Sleman oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY

  • Batal Disposisi
    07 Juli 2025, 03:32 WIB

    Aduan batal didisposisikan dari Dinas Perhubungan Kab Sleman oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY

  • Autodisposisi
    06 Juli 2025, 20:42 WIB

    Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Dinas Perhubungan Kab Sleman

  • Dibuat
    06 Juli 2025, 20:42 WIB

    Aduan dibuat oleh creflo_ts (Inspector)

Diadukan pada 06 Juli 2025, 20:42 WIB Dilihat 3503 kali
Oleh creflo_ts (Inspector) Melalui Website Pengaduan Status Aduan Selesai
Aduan ini didisposisikan ke Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Dinas Perhubungan DIY Pemerintah Kabupaten Sleman
Tracking ID: 0607250002 Kategori Aduan Parkir Kab Sleman

Pengaduan Tindakan Intimidasi dan Penyalahgunaan Atribut

Saya melaporkan tindakan intimidasi dan dugaan penyalahgunaan atribut yang dilakukan oleh seseorang berseragam “Dinas Perhubungan Kab. Sleman” yang bertugas sebagai tukang parkir di Hara Chicken, Jl. Raya Piyungan Prambanan No. 45, Sleman, pada Sabtu, 5 Juli 2025 pukul 11.15 WIB. Pelaku membentak, mendorong badan saya secara agresif, serta bertindak dengan nada dan sikap yang tidak pantas terhadap pengunjung. Dugaan kuat bahwa rompi dinas yang dikenakan disalahgunakan atau tidak sah.

Mohon kepada Dinas Perhubungan DIY dan Dinas Perhubungan Kab. Sleman untuk memverifikasi identitas pelaku, mengevaluasi keabsahan atribut yang digunakan, serta menjatuhkan sanksi sesuai peraturan. Tindakan seperti ini menciptakan ketidaknyamanan dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi.

Pengaduan ini mengacu pada Pasal 335 dan 233 KUHP serta Pasal 59 UU No. 22 Tahun 2009. Bukti visual terlampir.
Pemerintah Kab. Sleman (Pemerintah Kabupaten Sleman)
07 Juli 2025, 13:32 WIB
Yth, Pelapor aduan sudah kami koordinasikan ke Instansi terkait (Dishub DIY). Usaha dan ijin parkir tersebut berada pada ruas Jalan Provinsin (Jalan Piyungan Prambanan) Terima Kasih
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
pdf-icon 1751809367_LAxonXDv.pdf
Alamat: Madu Rejo, 55572, Prambanan, Sleman, Yogyakarta, Indonesia
Lintang: -7.788665564307892
Lintang: 110.48277119359012

Survey Kepuasan Layanan

Kami menghargai pendapat Anda. Mohon luangkan waktu sebentar untuk mengisi survey kepuasan layanan kami.