Riwayat Aduan
-
Diselesaikan
15 Mei 2025, 14:49 WIBAduan diselesaikan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta Pemerintah Kota Yogyakarta
-
Ditanggapi
15 Mei 2025, 14:49 WIBAduan ditanggapi oleh Pemerintah Kota Yogyakarta Pemerintah Kota Yogyakarta
-
Ditanggapi
15 Mei 2025, 14:49 WIBAduan ditanggapi oleh Pemerintah Kota Yogyakarta Pemerintah Kota Yogyakarta
-
Ditanggapi
08 Mei 2025, 09:05 WIBAduan ditanggapi oleh Pemerintah Kota Yogyakarta Pemerintah Kota Yogyakarta
-
Didisposisikan
06 Mei 2025, 12:10 WIBAduan Didisposisikan ke Pemerintah Kota Yogyakarta oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY
-
Batal Disposisi
06 Mei 2025, 05:10 WIBAduan batal didisposisikan dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY
-
Dibaca
06 Mei 2025, 11:56 WIBAduan dibaca oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY
-
Autodisposisi
06 Mei 2025, 11:41 WIBAduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
-
Dibuat
06 Mei 2025, 11:41 WIBAduan dibuat oleh Anonim
Diadukan pada
06 Mei 2025, 11:41 WIB
Dilihat 168 kali
pengurusan PBG kota ribet
sya ngurus pbg kota untuk rumah tinggal 2 lantai kok ribet dan sulit sekali ya. syarat yang dilampirkan sangat teknis dan detail, kesannya dipersulit. ini kan hanya rumah tinggal 2 lantai, bukan bangunan komersial seperti hotel dll. Apakah pada tidak tahu untuk bayar orang gambar dan struktur saja sudah mahal. Mau bangun rumah sendiri di tana sendiri kok dipersulit seperti ini. lihat saja di contoh suruh gambar situasi, gambar bangunan sekitarnya itu buat apa wong yang mau dibangun rumah sendiri. di google arth juga ada. lihat juga syarat yang lain. ini kami kan mau izin bangun rumah bukan mau buat skripsi. alesannya revisi TA. mbok ya tolong disederhanakan saja untuk rumah tinggal kok. tolong kebijakannya pak walikota yang baru. contoh lah sleman, gambar yang penting ada sesuai aturan, tanpa perlu detail. kami mau TERTIB KOK MALAH DIPERSULIT
Pemerintah Kota Yogyakarta (Pemerintah Kota Yogyakarta)
08 Mei 2025, 09:05 WIB
Yth. Saudara Pelapor,
Terima kasih telah menyampaikan aduan ke pemerintah Kota Yogyakarta, terkait aduan Saudara akan kami koordinasikan dengan instansi terkait. Demikian atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.
Pemerintah Kota Yogyakarta (Pemerintah Kota Yogyakarta)
15 Mei 2025, 14:49 WIB
Yth. Saudara Pelapor,
Bersama ini kami sampaikan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) salah satunya bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan bangunan gedung memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan dan kemudahan bagi penggunanya. PBG SLF bermanfaat pula untuk meningkatkan kualitas hidup, mendukung tata ruang kota yang terencana serta memberikan legalitas formal dan syarat untuk mendapatkan izin-izin lain yang diperlukan.
Oleh karena itu PBG SLF dapat diterbitkan bagi permohonan yang telah memenuhi ketentuan tata ruang dan ketentuan teknis aspek arsitektur, sipil serta mekanikal elektrikal plumbing. Kami mohon Bapak /Ibu dapat memenuhi ketentuan standar kualitas yang telah ditentukan dalam persyaratan pengajuan PBG/SLF sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Pemerintah Kota Yogyakarta (Pemerintah Kota Yogyakarta)
15 Mei 2025, 14:49 WIB
Apabila memerlukan konsultasi teknis lebih lanjut dapat menghubungi WA Pelayanan Publik di 081225700612 atau ke Loket Layanan Konsultasi di Mall Pelayanan Publik Kota Yogyakarta.
Atas perhatian, masukan dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
Alamat:
Muja Muju, 55165, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia
Lintang: -7.801220558068432
Lintang: 110.39154977617686
Lintang: 110.39154977617686