Riwayat Aduan
  • Ditanggapi
    07 Maret 2025, 10:26 WIB

    Aduan ditanggapi oleh Satuan Polisi Pamong Praja DIY Satuan Polisi Pamong Praja DIY

  • Didisposisikan
    07 Maret 2025, 07:54 WIB

    Aduan Didisposisikan ke Satuan Polisi Pamong Praja DIY oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY

  • Batal Disposisi
    07 Maret 2025, 00:54 WIB

    Aduan batal didisposisikan dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY

  • Autodisposisi
    06 Maret 2025, 14:11 WIB

    Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Tata Ruang

  • Dibuat
    06 Maret 2025, 14:11 WIB

    Aduan dibuat oleh titik kurniawati

Diadukan pada 06 Maret 2025, 14:11 WIB Dilihat 4446 kali
Oleh titik kurniawati Melalui Website Pengaduan Status Aduan Aduan direspon
Aduan ini didisposisikan ke Satuan Polisi Pamong Praja DIY
Tracking ID: 0603250001 Kategori Aduan Tata Ruang

Penggunaan trotar untuk kepentingan pribadi yang bersifat sara

Mohon ditertibkan penggunaan trotoar terutama di Jalan Pakuningratan 59, ada patung anjing besar yang menutup akses trotoar.
Pengguna jalan sulit untuk melewati, dan merasa jijik karena bentuknya berupa binatang yang najis.
Jika dibiarkan, ini seperti penghinaan bagi masyarakat mayoritas yang beragama islam.
Satuan Polisi Pamong Praja DIY (Satuan Polisi Pamong Praja DIY)
07 Maret 2025, 10:26 WIB
Terima kasih atas aduan saudara. kami akan berkoordinasi dan menindaklanjuti bersama pihak terkait. Salam sehat
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
lampiran-2621 1741245068_pengaduan.png
Alamat: Cokrodiningratan, 55233, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia
Lintang: -7.780747407717965
Lintang: 110.36280781030656