Riwayat Aduan
  • Ditanggapi
    07 Februari 2026, 20:02 WIB

    Aduan ditanggapi oleh Satuan Polisi Pamong Praja DIY Satuan Polisi Pamong Praja DIY

  • Ditanggapi
    06 Februari 2026, 13:38 WIB

    Aduan ditanggapi oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY

  • Ditanggapi
    06 Februari 2026, 13:34 WIB

    Aduan ditanggapi oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY

  • Didisposisikan
    06 Februari 2026, 11:59 WIB

    Aduan Didisposisikan ke Satuan Polisi Pamong Praja DIY oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY

  • Didisposisikan
    06 Februari 2026, 11:59 WIB

    Aduan Didisposisikan ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY

  • Batal Disposisi
    06 Februari 2026, 04:58 WIB

    Aduan batal didisposisikan dari Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY

  • Autodisposisi
    06 Februari 2026, 11:23 WIB

    Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

  • Dibuat
    06 Februari 2026, 11:23 WIB

    Aduan dibuat oleh LAPORMASAJI

Diadukan pada 06 Februari 2026, 11:23 WIB Dilihat 48 kali
Oleh LAPORMASAJI Melalui Website Pengaduan Status Aduan Aduan direspon
Aduan ini didisposisikan ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY Satuan Polisi Pamong Praja DIY
Tracking ID: 0602260008 Kategori Aduan Ketertiban Umum

Lapangan Mandala Krida untuk Aktivitas Belajar Mengemudi Mobil

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, Lapangan Mandala Krida digunakan oleh sejumlah warga sebagai lokasi untuk belajar mengemudi mobil. Aktivitas tersebut dilakukan di area yang seharusnya diperuntukkan bagi kegiatan olahraga dan ruang publik, sehingga berpotensi mengganggu fungsi utama lapangan.

Selain itu, aktivitas belajar mengemudi di area tersebut berisiko membahayakan keselamatan pengunjung lain, khususnya pejalan kaki dan pengguna fasilitas olahraga, apabila terjadi kesalahan dalam pengendalian kendaraan. Kondisi ini juga berpotensi menimbulkan kerusakan pada fasilitas umum di sekitar lapangan.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami memohon kepada instansi terkait agar dapat melakukan penertiban serta memberikan pengaturan yang jelas terkait pemanfaatan Lapangan Mandala Krida sesuai dengan peruntukannya demi menjaga keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat.
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY (Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY)
06 Februari 2026, 13:34 WIB
Selamat siang Terimakasih atas aduan yang Saudara sampaikan, Aduan tersebut akan kami tindaklanjuti dan dinformasikan kemudian terimakasih admin
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY (Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY)
06 Februari 2026, 13:38 WIB
Selanjutnya setiap proses tindaklanjut akan kita sampaikan ke pelapor
Satuan Polisi Pamong Praja DIY (Satuan Polisi Pamong Praja DIY)
07 Februari 2026, 20:02 WIB
Terimakasih atas aduan saudara. kami akan tindaklanjuti dan koordinasikan bersama Satpol PP Kota Yogyakarta dan pihak terkait lainnya. Salam sehat
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
lampiran-4203 1770351835_PvRcIksI.png
Alamat: Jalan Kapas, Semaki, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta
Lintang: -7.795954360106121
Lintang: 110.38367866170621

Survey Kepuasan Layanan

Kami menghargai pendapat Anda. Mohon luangkan waktu sebentar untuk mengisi survey kepuasan layanan kami.