Riwayat Aduan
-
Ditanggapi
06 Januari 2026, 10:24 WIBAduan ditanggapi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY
-
Autodisposisi
06 Januari 2026, 01:45 WIBAduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY
-
Dibuat
06 Januari 2026, 01:45 WIBAduan dibuat oleh Anonim
Diadukan pada
06 Januari 2026, 01:45 WIB
Dilihat 37 kali
Perusahaan tidak membayar upah pekerja sesuai dengan ump yang berlaku
Selamat malam, saya mau mengadukan bahwa perusahaan retail yang bernama CIRCLE K bahwasanya perusahaan tersebut tidak membayar upah sesuai dengan ump yang berlaku, dengan alih menjadikan pekerja di bawah 1 tahun kerja sebagai pekerja training, sedangkan perusahaan ini hampir sejajar dengan perusahaan raksasa retail lain seperti Indomart dan Alfamart, dan semestinya sudah harus mengikuti cara pengupahan pekerja seperti ump yang berlaku, saya memohon kepada bpk/ibu yang berwenang bisa menyelidiki dan mengembalikan hak pekerja disini terimakasih , berikut saya lampirkan foto slip gaji saya pak/buk mohon jaga kerahasiaan dan ke amanan saya
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY)
06 Januari 2026, 10:24 WIB
Selamat siang Kak, terima kasih atas aduannya. Kami turut perihatin atas hal tersebut. laporan akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan untuk langkah klarifikasi. apabila berkenan melanjutkan aduan ini mohon mengirim nama beserta kontak yang bisa dihubungi ke Layanan pengaduan ketenagakerjaan 0822-5322-5351
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
Alamat:
Terban, 55223, Gondokusuman, Yogyakarta, Yogyakarta, Indonesia
Lintang: -7.779804202102101
Lintang: 110.37460633351786
Lintang: 110.37460633351786