Riwayat Aduan
-
Diselesaikan
10 September 2025, 08:25 WIBAduan diselesaikan oleh Admin Pemkab Bantul Pemerintah Kabupaten Bantul
-
Ditanggapi
10 September 2025, 08:24 WIBAduan ditanggapi oleh Admin Pemkab Bantul Pemerintah Kabupaten Bantul
-
Ditanggapi
08 September 2025, 13:23 WIBAduan ditanggapi oleh Admin Pemkab Bantul Pemerintah Kabupaten Bantul
-
Didisposisikan
08 September 2025, 09:16 WIBAduan Didisposisikan ke Pemerintah Kabupaten Bantul oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY
-
Batal Disposisi
08 September 2025, 02:15 WIBAduan batal didisposisikan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DIY oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY
-
Autodisposisi
05 September 2025, 09:31 WIBAduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DIY
-
Dibuat
05 September 2025, 09:31 WIBAduan dibuat oleh
Diadukan pada
05 September 2025, 09:31 WIB
Dilihat 95 kali
Warga Tidak Beridentitas Kependudukan Yang Legal
Di lingkungan kami Perum Bumi Trimulyo Blok 1 RT 12 ada warga pendatang baru sejak 2018 yang tidak pernah menunjukkan identitas kependudukan yang legal kepada kami selaku pengurus RT RW dan tokoh masyarakat setempat.
Jika ditanya dokumen kependudukan selalu beralasan terus, hal ini membuat warga menjadi resah.
Menurut pengakuannya mereka berasal dari Tangerang & Nias, tapi tetap meragukan.
KTP, KK, dan Surat Nikah pun tidak bisa ditunjukkan apalagi mereka sdh punya anak.
Terus terang hal ini meresahkan lingkungan kami yang tertib administrasi kependudukan, taat hukum dan taat beragama.
Mohon ditindak lanjuti karena sudah berjalan sejak 2018 hingga sekarang tidak ada tindakan tegas, kami keberatan jika bertetangga dengan pendatang yang legalitas dokumen kewarganegaraan nya tidak jelas.
Mohon ditindak lanjuti pihak berwenang.
Terima kasih banyak njih.
Jika ditanya dokumen kependudukan selalu beralasan terus, hal ini membuat warga menjadi resah.
Menurut pengakuannya mereka berasal dari Tangerang & Nias, tapi tetap meragukan.
KTP, KK, dan Surat Nikah pun tidak bisa ditunjukkan apalagi mereka sdh punya anak.
Terus terang hal ini meresahkan lingkungan kami yang tertib administrasi kependudukan, taat hukum dan taat beragama.
Mohon ditindak lanjuti karena sudah berjalan sejak 2018 hingga sekarang tidak ada tindakan tegas, kami keberatan jika bertetangga dengan pendatang yang legalitas dokumen kewarganegaraan nya tidak jelas.
Mohon ditindak lanjuti pihak berwenang.
Terima kasih banyak njih.
Admin Pemkab Bantul (Pemerintah Kabupaten Bantul)
08 September 2025, 13:23 WIB
Yth. Bapak/Ibu/Saudara Terima kasih telah menyampaikan aduan di e-Lapor DIY. Laporan sudah diteruskan ke Kapanewon Jetis Kabupaten Bantul dan akan dilaksanakan koordinasi untuk tindak lanjutnya
Admin Pemkab Bantul (Pemerintah Kabupaten Bantul)
10 September 2025, 08:24 WIB
Berdasarkan kroscek ke lokasi oleh Bpk Dukuh Kembangsongo didapat informasi sbb :
1. Ybs menempati rumah adiknya;
2. Sebelum2nya keluarga ini masih aktif ikut kegiatan di RT dan kampung tsb akan tetapi karena akhir-akhir ini terkendala masalah ekonomi jadi tidak bisa aktif lagi;
3. Si ibu mempunyai Kartu Keluarga, si bapak belum bisa dimintai keterangan;
4. Ini merupakan warga non muslim;
5. Pak dukuh akan melakukan pendekatan kepada kepala keluarga utk mengikutsertakan sbg penerima bantuan dengan syarat mengumpulkan dokumen kependudukan.
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
Alamat:
Trimulyo, 55781, Jetis, Bantul, Yogyakarta, Indonesia
Lintang: -7.890771
Lintang: 110.393695
Lintang: 110.393695