Riwayat Aduan
-
Ditanggapi
05 Februari 2026, 20:41 WIBAduan ditanggapi oleh Dinas Perhubungan DIY Dinas Perhubungan DIY
-
Dibaca
05 Februari 2026, 09:30 WIBAduan dibaca oleh Dinas Perhubungan DIY Dinas Perhubungan DIY
-
Autodisposisi
04 Februari 2026, 21:26 WIBAduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Dinas Perhubungan DIY
-
Dibuat
04 Februari 2026, 21:26 WIBAduan dibuat oleh yohanes sutoyo
Diadukan pada
04 Februari 2026, 21:26 WIB
Dilihat 31 kali
Buruknya pengelolaan parkir warung makan padang 5 sekawan sehingga mengganggu kelancaran usaha toko plastik DEPOTOYO
Pengaduan ini terkait permasalahan ketertiban parkir maupun kendaraan yang berhenti pada posisi di depan toko kecil / rumah kami sendiri yaitu mereka para pembeli warung makan padang 5 sekawan yang sudah berlangsung lebih dari 5 tahun ini. Hal tersebut berdampak tidak baik bagi kelancaran usaha toko plastik kami.
Kami sudah mencoba mencari solusi terbaik dengan cara dirembug baik-baik pula, atas permasalahan parkir ini dengan berusaha dengan sopan menemui pemilik warung makan padang 5 sekawan, namun hingga saat ini belum pernah berhasil berjumpa. Kami menanyakan alamat, momor telepon yang bersangkutan kepada karyawan yang bekerja disitu, kepada tetangga, bahkan kepada ketua RT setempat, namun mereka semua menjawab tidak tahu. Pernah dalam satu kesempatan kami mendapat alamat rumah yang bersangkutan dari ketua RT dan ketika kami mendatangi alamat tersebut tetap tidak menemukannya.
Kami sudah mencoba mencari solusi terbaik dengan cara dirembug baik-baik pula, atas permasalahan parkir ini dengan berusaha dengan sopan menemui pemilik warung makan padang 5 sekawan, namun hingga saat ini belum pernah berhasil berjumpa. Kami menanyakan alamat, momor telepon yang bersangkutan kepada karyawan yang bekerja disitu, kepada tetangga, bahkan kepada ketua RT setempat, namun mereka semua menjawab tidak tahu. Pernah dalam satu kesempatan kami mendapat alamat rumah yang bersangkutan dari ketua RT dan ketika kami mendatangi alamat tersebut tetap tidak menemukannya.
Dinas Perhubungan DIY (Dinas Perhubungan DIY)
05 Februari 2026, 20:41 WIB
Yth. Bpk. Yohanes Sutoyo
Selamat sore, mohon maaf atas kejadian yang telah menimpa bapak. Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, untuk fasilitas parkir di badan Jalan diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota. Laporan akan kami teruskan kembali kepada Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta sebagaimana ruas jalan tersebut merupakan Jalan Kota Yogyakarta. Demikian disampaikan terima kasih. Hormat Kami, Dishub DIY.
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
Alamat:
Gang Batu Rambat, Pandeyan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta
Lintang: -7.814289368171682
Lintang: 110.3863946152095
Lintang: 110.3863946152095