Timeline Aduan
Ditanggapi
Aduan ditanggapi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DI...
Aduan ditanggapi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY: Selamat siang Kak terima kasih sudah melakukan aduan. Kami turut prihatin atas kasus tersebut. saat ini aduan kami terima dan akan ditindak lanjuti, m...
Didisposisikan
Aduan Didisposisikan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikas...
Aduan Didisposisikan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY
Batal Disposisi
Aduan batal didisposisikan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DIY oleh Admin Utama IKP Dinas Kom...
Aduan batal didisposisikan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DIY oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY
Autodisposisi
Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DIY
Dibuat
Aduan dibuat oleh Anonim
Ditanggapi
Aduan ditanggapi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DI...
Aduan ditanggapi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY: Selamat siang Kak terima kasih sudah melakukan aduan. Kami turut prihatin atas kasus tersebut. saat ini aduan kami terima dan akan ditindak lanjuti, m...
Didisposisikan
Aduan Didisposisikan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikas...
Aduan Didisposisikan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY
Batal Disposisi
Aduan batal didisposisikan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DIY oleh Admin Utama IKP Dinas Kom...
Aduan batal didisposisikan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DIY oleh Admin Utama IKP Dinas Komunikasi dan Informatika DIY
Autodisposisi
Aduan didisposisikan otomatis oleh sistem ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DIY
Dibuat
Aduan dibuat oleh Anonim
Navigasi Aduan
Detail Aduan
Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan berkelanjutan di PT Jogja Makmur Sejahtera
Nomor Aduan
0207260001
Dilihat 138 kali
Isi Aduan
Pelanggaran terhadap norma ketenagakerjaan di PT Jogja Makmur Sejahtera (area Jogja City Mall & The Rich Hotel Jogja) masih terjadi meski sejak 06 November 2025 pengawas ketenagakerjaan dari Disnakertrans provinsi DIY sudah menerbitkan Nota Pemeriksaan I terhadap perusahaan ini, beberapa pelanggaran hak pekerja di antaranya yg masih terjadi dari paling fatal adalah pelanggaran pertama tidak dibayarkannya Hak upah lembur untuk kelebihan jam kerja mingguan, ke-2; dimana seluruh pekerja tidak mendapatkan upah lembur di hari libur nasional (perusahaan menerapkan kebijakan hari libur pengganti), ke-3; pekerja tidak mendapatkan salinan Perjanjian Kerja yg sudah ditandatangani, ke-4; pelanggaran norma K3 (seragam kerja yg layak, toilet & ruang istirahat utk pekerja bahkan tidak ada), pelanggaran² ini msh dilakukan oleh perusahaan dengan percaya diri, entah krn mereka terlalu arogan atau krn dari Disnakertrans provinsi DIY yg terlalu sungkan, malas & tidak kompeten untuk menegakkan hukum.
Tindak Lanjut Aduan
Proses penanganan oleh OPD dan tanggapan pelapor
Riwayat tindak lanjut memperlihatkan bagaimana aduan diproses oleh OPD terkait dan bagaimana pelapor merespon tindak lanjut tersebut. Anda juga dapat memberikan penilaian terhadap kualitas tindak lanjut OPD.
Selamat siang Kak terima kasih sudah melakukan aduan. Kami turut prihatin atas kasus tersebut. saat ini aduan kami terima dan akan ditindak lanjuti, mohon berkenan untuk memberikan kontak yang bisa dihubungi dan kirim ke WA center pengaduan 0822-5322-5351, kami memerlukan data untuk tindak lanjut laporan anda. terima kasih
Detail Rating Tindak Lanjut
0 review s
Daftar Penilaian
Belum ada penilaian.
Beri Rating Tindak Lanjut
Diskusi & Komentar
Tanggapan dari pelapor dan pengguna lain
Gunakan kolom komentar untuk memberikan masukan, klarifikasi, atau pertanyaan terkait aduan ini. Tetap gunakan bahasa yang santun dan sesuai etika.
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar untuk aduan ini.
Silakan login untuk dapat memberikan komentar pada aduan ini.
Edit Komentar
Lampiran Aduan
Dokumen & media yang dikirim bersama aduan
Anda dapat meninjau bukti pendukung berupa gambar, dokumen, atau file lain yang dilampirkan oleh pelapor. Klik lampiran untuk melihat detail.
Lampiran aktif
1782965867_BeqjhBZ5U0.jpeg
Lokasi Aduan
Informasi alamat dan titik koordinat laporan
Data lokasi menampilkan alamat yang dikirim pelapor beserta titik koordinat bila tersedia, sehingga posisi aduan dapat ditinjau dengan lebih mudah.
Alamat Lokasi
Jl. Magelang KM. 6 No.18, Kutu Patran, Sinduadi, Kec. Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55284
Titik Koordinat