Saya hanya ingin bertanya ke p...
Saya hanya ingin bertanya ke pihak bpjs. Memang saya kemarin sempat terkendala dalam pembayaran tagihan bpjs. Tapi syukurlah sudah terbayarkan semua tunggakannya. Saya baru dengar bahwa peraturannya kalo pernah menunggak,penggunaan fasilitas rawat inap harus membayar 2,5% dr tagihan rawat inap. Baru setelah senggang 45 hari baru bisa di pakai fasilitasnya full. nCase saya, kemungkinan besar saya akan melahirkan sebelum 45hari masa tenggang utk rawat inap. Apakah ada solusi? Kalau memang memungkinkan apakah bisa saya melahirkan dirumah dengan persulitan? nMohon penerangannya. nTerimakasih.