Mohon Informasi Resmi Wilayah...
Dengan hormat,nMenindak lanjuti peraturan dari Kementerian Agama perihal bolehnya pembukaan tempat ibadah, dengan ini kami memohon adanya informasi yang lebih terkhusus wilayah mana saja yang boleh membuka tempat ibadah dengan syarat wajib dan wilayah mana saja yang tidak boleh agar tidak terjadinya perdebatan antar pengurus tempat ibadah terutama masjid untuk membuka atau penutup.nnJika harus mengajukan surat izin kami rasa terlalu ribet, sebaiknya langsung ditentukan wilayah mana saja yang boleh dan tidak sama sekali. Misal untuk tempat ibadah diperkampungan yang boleh jika radius tempat ibadah 500M tidak ada yg positif. Dengan demikiankan jelas jika kita melihat dari peta pesebaran di web berdasarkan radius misal muncul keterangan dianjurkan untuk tidak melakukan pembukaan tempat ibadah atau pengumpulan masyarakat karena masih adanya penyebaran covid-19 disekitar.nnDemikian usulan saya dan mohon maaf jika ada kata-kata yang kurang berkenan.