pungutan administrasi RW dan L...
selamat malamnnsaya membeli sebidang tanah di daerah berbah, saya pergunakan untuk hobi tanam dan pelihara ayam. selang beberapa bulan datang ketua RW beserta perangkat LKD, beliau menerangkan bahwa pembeli tanah atau pendatang baru dikenakan biaya administrasi sejumlah 2,5jt, dan untuk warga kontrak sejumlah 1,5jt, dań aturan ini Judah menjadi kesepakatan warga setempat. pertanyaan saya, apa ini termasuk pungli? jika ttidak, bakat ada aturan-aturan liar dari perangkat desa uituk mengenakan Iuran administrasi. nnterima kasha sebelumnya, saya berharap ada phial berwenang mendaklanjuti laporan sayannnhormat sayandali