ADUAN TERBARU


Dugaan pemberian keterangan ti...
Kode Tender 17150013nNama Tender Pekerjaan konstruksi sel baru TPA Transisi Piyungan luas 2,1 hanK/L/PD : Pemerintah Daerah Istimewa YogyakartanSatuan Kerja: Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber daya MineralnNilai HPS Rp 25.630.089.000,00nnDiduga telah terjadi pemalsuan Personel Manajer Teknik yang dilakukan oleh PT Harry Graha Karya didalam Dokumen Penawarannya untuk paket pekerjaan disebutkan diatas. Dugaan pemalsuan:nn1. Menempatkan Fridolin Bin Stefanus sebagai Manajer Teknik sedangkan Fridolin sedang aktif bekerja di PT Dahana dan bukan di PT Harry Graha Karya. Tidak ada dukungan dari PT Dahana kepada PT Harry Graha Karya untuk menyelesaikan pekerjaan di TPA Piyungan sehingga tidak mungkin menempatkan Fridolin Bin Stefanus sebagai Manajer Teknik pada saat PT Harry Graha Karya dijadikan pemenang.nn2. Di Daftar Riwayat Hidup Personel Manajerial atas nama Fridolin Bin Stefanus disebutkan bahwa mulai tahun 2018 sampai dengan 2021 bekerja di PT Bayan Resources, Tbk., sedangkan faktanya:na. Tahun 2018 saudara Fridolin Bin Stefanus bekerja di PT Ranger Nickel Industrynb. Tahun 2019 bekerja di PT Sinar Sakti Jayanc. Tahun 2019 – Feb 2021 bekerja di PT Cita Mineral Investindo Tbk.nd. Tahun 2021 sampai dengan saat ini bekerja di PT Dahana.nnInformasi dugaan pemalsuan ini telah diserahkan kepada PPK dan info yang kami dapatkan PPK dan Pokja telah melakukan klarifikasi ke pihak PT Dahana dalam rangka memastikan kebenaran pengaduan dugaan pemalsuan. Setelah mendapatkan fakta bahwa dugaan pemalsuan tersebut benar, PPK tetap melanjutkan berkontrak dengan PT Harry Graha Karya. PPK Juga telah mengklarifikasi Manajer Teknik dari pemenang cadangan, sehingga kami bertanya apakah wewenang dan maksud PPK melakukan klarifikasi bila akhirnya tetap PT harry Graha Karya yang dikontrak.nnSesuai Perlem LKPP 4 Tahun 2021, setelah mengetahui bahwa PT Harry Graha Karya pada saat menjadi peserta pemilihan memberikan keterangan tidak benar/palsu untuk memenuhi persyaratan didalam dokumen pemilihan mestinya PPK segera mengusulkan kepada PA dan KPA untuk memasukkan PT Harry Graha Karya kedalam daftar hitam.nnAlasan bahwa informasi dugaan pemberian keterangan tidak benar/palsu terlambat karena setelah masa sanggah selesai tidak bisa dijadikan alasan untuk terus berkontrak dengan Pemenang yang patut diduga telah memalsukan dokumen penawaran.nnAnalogi yang dibangun adalah apabila ada peserta ujian CPNS memalsukan ijazah dan akhirnya lulus menjadi PNS dan pada saat dia menjadi PNS terbongkarlah tentang pemalsuan ijazah ini, maka PNS ini pasti akan dipecat.nnKejadian yang kami laporkan ini terjadi sebelum berkontrak dan PPK tidak merespon dengan benar yaitu membatalkan pemenang dan mengusulkan untuk dimasukkan ke daftar hitam.nnTerlampir kami sertakan:n1. Halaman Pengumuman Paket Pekerjaann2. Daftar peserta yang memasukkan penawarann3. Tangkapan Layar Pernyataan Saudara Fridolin Bin Stefanus by WA yang menyatakan bahwa dia sedang aktif bekerja di PT Dahana dengan penempatan di Semen Padangn4. Surat Keterangan status kepegawaian Fridolin dan Penempatan Kerja yang ditandatangani oleh pejabat berwenang di PT Dahanan5. Daftar Riwayat Hidup Personel Manajerial atas nama Fridolin Bin Stefanus yang ditawarkan di Dokumen Penawaran untuk memenuhi persyaratan yang ada di dokumen pemilihan.n6. Tangkapan layar daftar pengalaman kerja Fridolin Bin Stefanus yang diambil dari tautan https://www.linkedin.com/in/fridolin-bin-stefanus-2a173312b/?originalSubdomain=idn7. Bukti klarifikasi PPK kepada PT Maleo untuk mengklarifikasi Manajer Teknik yang ditawarkan oleh PT Sabata Karya KencanannnKami mengharapkan agar segera ada respon karena bila pekerjaan ini dimulai sedangkan Manajer Tekniiknya bukan orang yang ditawarkan di dokumen penawaran, apakah PPK akan menerima? Bila yang dijanjikan A sedangkan yang hadir adalah B, apakah akan masih diterima? Bila ada pemikiran bahwa personel bisa diganti pada saat berkontrak maka dugaan KKN bisa dilekatkan kepada pihak yang memberikan ide ini.nnuntuk apa syarat-syarat dicantumkan di Dokumen Pemilihan dan dievaluasi bila pada prakteknya syarat-syarat tersebut dianggap tidak ada dengan mengganti personel seenaknya tanpa mengikuti aturan.nnDemikian pengaduan ini kami buat dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Anonim
20 April 2022, 23:21 WIB Melalui Web Pengaduan