Diadukan pada
23 Mei 2023, 20:24 WIB
Dilihat 26 kali
Akses jalan warga dipagar beton/tembok
Mohon bantuan dan perlindungan dari Pemerintah Daerah Sleman dan pemprov DIY, terkait penutupan akses jalan warga oleh exs Lurah Caturtunggal AS yang terjerat kasus tanah kas desa. Akses jalan ditutup pagar beton dan hanya disisakan 1 meter. Bertahun tahun akses ini bisa untk lewat motor dan mobil. Saat ini tdk bisa dilewati motor simpangan, dan kadang yang tdk berani lewat situ(cewek) harus memutar, dikarenakan level tanah yang berbeda. Mohon dengan sangat agar pagar tembok dibongkar karena menyusahkan warga. akses jalan dipagar kurleb sdh 6 bln ini.
Dinas Perhubungan DIY (Dinas Perhubungan DIY)
24 Mei 2023, 08:50 WIB
Yth. Bpk Miqdam Haq
Dapat kami sampaikan bahwa, sesuai Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 115 Tahun 2022 Tanggal 30 Desember 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan adalah Penyusunan program kerja Dinas,Perumusan kebijakan teknis bidang angkutan, lalu lintas, prasarana transportasi dan pengendalian operasional, Pelaksanaan kebijakan bidang angkutan, lalu lintas, prasarana transportasi dan pengendalian operasional, Pengembangan dan pengelolaan terminal dan perparkiran, Fasilitasi pembinaan reformasi birokrasi Dinas, Fasilitasi penyusunan kebijakan proses bisnis Dinas, Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik lingkup Dinas, Pemantauan, pengevaluasian, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan bidang perhubungan, Pelaksanaan kegiatan kesekretariatan, Pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan, Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas Dinas dan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.
sehingga terkait dengan laporan saudara bukan merupakan kewenangan kami, Bapak dapat menyampaikan kembali laporan tersebut pada https://lapor.jogjaprov.go.id/
Demikian disampaikan kami ucapkan terimakasih
Dapat kami sampaikan bahwa, sesuai Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 115 Tahun 2022 Tanggal 30 Desember 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan adalah Penyusunan program kerja Dinas,Perumusan kebijakan teknis bidang angkutan, lalu lintas, prasarana transportasi dan pengendalian operasional, Pelaksanaan kebijakan bidang angkutan, lalu lintas, prasarana transportasi dan pengendalian operasional, Pengembangan dan pengelolaan terminal dan perparkiran, Fasilitasi pembinaan reformasi birokrasi Dinas, Fasilitasi penyusunan kebijakan proses bisnis Dinas, Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik lingkup Dinas, Pemantauan, pengevaluasian, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan bidang perhubungan, Pelaksanaan kegiatan kesekretariatan, Pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan, Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas Dinas dan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.
sehingga terkait dengan laporan saudara bukan merupakan kewenangan kami, Bapak dapat menyampaikan kembali laporan tersebut pada https://lapor.jogjaprov.go.id/
Demikian disampaikan kami ucapkan terimakasih
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
Alamat: -
Lintang: -7.7755474775717355
Bujur: 110.39378019973181
Bujur: 110.39378019973181