Diadukan pada 03 Oktober 2020, 19:23 WIB Dilihat 88 kali
Oleh Anonim Melalui Aplikasi Jogja Istimewa Status Aduan Ditutup
Aduan ini didisposisikan ke Dinas Perhubungan DIY
Tracking ID: 0310200004 Kategori Aduan Perhubungan

Polusi Suara di jalan raya

Saya mau bertanya, apakah ada aturan atau kebijakan dalam hal penggunaan Knalpot bersuara kencang? Sepertinya semakin banyak pengguna motor yang menggunakan knalpot bersuara kencang sehingga membuat polusi suara bagi pengguna jalan lainnya. Jika ada aturannya, mohon untuk di tindak lanjuti. Trimakasih
Dinas Perhubungan DIY (Dinas Perhubungan DIY)
06 Oktober 2020, 11:01 WIB
terima kasih bapak/ibu/sdr yth. untuk pedoman knalpot sebenarnya ada dalam uu no 22 thn 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan namun untuk penindakannya ada di kewenangan kepolisian. biasanya pun jika Polri sedang melalukan giat penertiban lalu lintas, maka knalpot yang tidak standar juga menjadi sasaran penindakan.
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
-- Pengadu tidak menyertakan lampiran --
Pengadu tidak melengkapi data lokasi, tidak dapat menampilkan peta.
Alamat: -
Lintang: -
Bujur: -