Diadukan pada 30 November 2022, 08:40 WIB Dilihat 54 kali
Oleh Azka Athaya Melalui Web Pengaduan Status Aduan Direspon
Aduan ini didisposisikan ke Dinas Sosial DIY
Tracking ID: 3011220001 Kategori Aduan Bantuan Sosial

Pkh

Mohon infonya,dulu istri saya pernah dapat pkh tapi cuma 1x setelah itu tidak dapat lagi info dari pendamping katanya nik bermasalah karena istri saya asalnya dari tegal jawatengah,tapi sekarang sudah jadi warga bantul karena ikut saya. . .waktu sensus info harusnya tidak ada masalah dengan nik karena sudah jadi warga bantul. . .posisi sekarang ada balita dan anak sekolah sd. . .terimakasih
Dinas Sosial (Dinas Sosial DIY)
01 Desember 2022, 07:55 WIB
Selamat pagi Saudara Azka
Terimakasih atas kesediaannya menyampaikan aduan melalui E-Lapor DIY.

Perlu dipahami bahwa bantuan sosial dari pemerintah bersifat atensi. Artinya tidak ada kewenangan mutlak bagi seseorang ataupun keluarga untuk mempertahankan kepesertaan bansosnya secara terus-menerus. Terutama apabila kondisi sosial ekonominya sudah tidak lagi layak menjadi penerima dan ada warga lain disekitarnya yang lebih membutuhkan.

Pada dasarnya pengusulan bansos bersifat kewilayahan. Kepala daerah dalam hal ini dibantu oleh lurah yang diberikan kewenangan untuk mengusulkan warganya yang layak dan membutuhkan untuk menjadi penerima bantuan sosial. Sehingga bagi warga baru di suatu wilayah, apabila memang merasa sebagai warga kurang mampu dan membutuhkan akses bantuan sosial, dapat melapor dan mengusulkan diri melalui Ketua RT/RW/Dukuh setempat sesuai alamat KTP.

Terimakasih.
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
-- Pengadu tidak menyertakan lampiran --
Pengadu tidak melengkapi data lokasi, tidak dapat menampilkan peta.
Alamat: -
Lintang: -
Bujur: -