Diadukan pada
28 Desember 2021, 13:41 WIB
Dilihat 305 kali
Perusahaan yang mempekerjakan pekerja dengan jam kerja 12 jam perhari tanpa uang lembur
PDAB Tirtatama/Perumda Air Bersih yang beralamat di jalan Bumijo mempekerjakan pekerjanya dengan durasi kerja selama 12 jam/hari tanpa adanya uang lembur. Dan tidak sesuai dengan surat kontrak kerja yang menyatakan bawa jam kerja merupakan 8 jam/hari.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY)
28 Desember 2021, 15:24 WIB
Laporan anda sedang ditindaklanjuti oleh Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 dengan menugaskan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan ke perusahaan untuk melakukan penyelidikan
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
Pengadu tidak melengkapi data lokasi, tidak dapat menampilkan peta.
Alamat: -
Lintang: -
Bujur: -
Alamat: -
Lintang: -
Bujur: -