Diadukan pada 23 November 2022, 15:14 WIB Dilihat 71 kali
Oleh Anonim Melalui Web Pengaduan Status Aduan Direspon
Aduan ini didisposisikan ke Dinas Sosial DIY
Tracking ID: 2311220004 Kategori Aduan Bantuan Sosial

Bantuan

layak kah , bolehkah anggota bamuskal mndapat BPNT? sedangkan masih bnyak warga yg layak? Kok ketua bamuskal kok diam saja kalo memang tdk boleh?
Dinas Sosial (Dinas Sosial DIY)
23 November 2022, 16:34 WIB
Selamat sore Saudara/i Anonim
Terimakasih atas kesediaannya menyampaikan pertanyaan Saudara/i melalui E/Lapor DIY.

Merespon pertanyaan Saudara/i, dapat kami sampaikan bahwa hingga saat ini tidak ada peraturan yang melarang Bamuskal menjadi penerima bansos BPNT. Kecuali apabila ditemukan bahwa yang bersangkutan atau dalam keluarganya (1 KK) ada yang merupakan PNS/TNI/POLRI/Pensiunan. Sehingga apabila seorang anggota Bamuskal memang memenuhi kriteria / tergolong tidak mampu, maka bisa saja menjadi penerima bansos.

Apabila Saudara/i ingin melaporkan ketidaklayakan seseorang sebagai penerima bansos, silakan sampaikan pengaduan dilengkapi dengan data dan bukti yang cukup sebagai bahan kami untuk menindaklanjuti.
Sanggahan kelayakan bansos terhadap warga di wilayah sekitar Saudara/i sesuai alamat KTP juga dapat disampaikan secara mandiri melalui Menu Usul Sanggah di mobile app Cek Bansos milik Kementerian Sosial RI yang dapat diunduh secara gratis di Google Playstore. Untuk dapat menggunakan aplikasi tersebut, pengguna diharuskan membuat akun dan melengkapi data diri dan keluarga sesuai identitas yang berlaku (KTP & KK).

Terimakasih.
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
-- Pengadu tidak menyertakan lampiran --
Pengadu tidak melengkapi data lokasi, tidak dapat menampilkan peta.
Alamat: -
Lintang: -
Bujur: -