Diadukan pada 23 September 2022, 01:25 WIB Dilihat 60 kali
Oleh Anonim Melalui Aplikasi Jogja Istimewa Status Aduan Ditutup
Aduan ini didisposisikan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY
Tracking ID: 2309220001 Kategori Aduan Hubungan Industrial

penyalahgunaan gas 3kg

Sebuah perusahaan yang bernama Tambia Star Loundry masih nekat mengunakan gas lpg 3kg dengan skala lumayan besar walaupun katanya kemarin sudah ada sidak dari dinas perizinan.tapi kenapa cuma izin nya yang di bahas. kenapa gas elpiji 3 kg nya tidak di usut.tapi sekarang perusahaan tersebut main nya sangat rapi.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY (Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY)
28 September 2022, 15:06 WIB
Sekarang UKM sudah ditingkatkan nominal asetnya sehingga UKM bisa memakai gas elpiji 3 kg.
Sesuai dengan PP 7 tahu 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dimana kriteria usaha mikro adalah usaha yang memiliki aset 1 milyar (tidak termasuk tanah dan bangunan) dan omset 2 milyar per tahun.
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
-- Pengadu tidak menyertakan lampiran --
Alamat: -
Lintang: -7.833832053266641
Bujur: 110.37433560937644