Diadukan pada 15 September 2022, 09:55 WIB Dilihat 88 kali
Oleh ARIF VARLYANTO Melalui Web Pengaduan Status Aduan Ditutup
Aduan ini didisposisikan ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY
Tracking ID: 1509220005 Kategori Aduan Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen)

Sekolah dasar serasa MAKAR!!

YTH. Bapak Gubernur Prov DIY
YSH. Bapak2 pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan

Nuwun sewu bapak/ibu sekalian,saya mau tanya,apakah upacara bendera,menghafal Pancasila,menyanyikan Lagu Indonesia Raya,dan segala hal yg berkaitan dg nasionalisme,diatur oleh suatu peraturan daerah/UU??apakah sekolah memiliki kewajiban utk mentaati aturan tsb atau hny sekadar "Sunnah" (nek dilakoni apik,nek ora yo wes ra popo) saja?
Saya menanyakan hal demikian,krn saya merasa miris melihat keponakan saya (saat ini kelas 5 SD),tdk bisa menyanyikan lagu Indonesia Raya dan tdk hafal Pancasila!!!sungguh membagongkan bukan??
Perlu bapak/ibu sekalian ketahui,Prov DIY adalah salah 1 prov yg mendukung penuh kemerdekaan REPUBLIK INDONESIA tercinta ini dan segala dinamika perjuangannya paska tahun 1945,namun pendidikan nasionalisme nya (saat ini) hny dijalankan ala kadarnya oleh bbrp sekolah (swasta)!!mmg saya bukan org asli Jogja,tp saya merasa dongkol jika penanaman nasionalisme tdk dijalankan oleh sekolah2 setingkat sekolah dasar!!bagaimana kita berbicara mengenai tenggang rasa,kejujuran,keadilan,persatuan,saling menghormati,lah wong Pancasila wae ora hafal!!tiap senin aja gak ada upacara!!opo neh hafal lagu Indonesia Raya!!
Coba bayangkan pak/bu,sekolah yg sdh berdiri sejak tahun 2004 (sesuai keluarnya SK operasional pertama),setiap tahun menerima kurleb (misalnya) 100 siswa dan hingga saat ini telah meluluskan 1200 siswa dan msh ada 600 siswa lg yg sdg belajar disana,mereka tdk hafal Pancasila,Lagu Indonesia Raya dan tdk pernah upacara bendera!!mau ngajari MAKAR kah??itu masih tingkatan SD,bagaimana dg tingkatan SMP dan SMA/SMK??tentu msh byk lg.
Saran saya,evaluasi sistem pendidikan sekolah2 swasta di DIY khususnya sekolah keponakan saya (yg katanya dimiliki oleh mantan Ketua MPR RI yg menurunkan paksa alm Gus Dur).Intoleransi di Indonesia ini tumbuh,bisa jadi disebabkan krn sekolah2 spt itu yg menjamur di negeri kita tercinta.
Demikian yg dpt kami sampaikan
Semoga menjadi perhatian serius Prov DIY dan pihak2 terkait
Salam satu nyali WANI!!
NKRI HARGA MATI!!
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY)
17 September 2022, 20:46 WIB
Terima Kasih atas informasi aduannya

Merumuskan Pancasila adalah upaya menterjemahkan nilai-nilai luhur bangsa. Teks Pancasila sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945 adalah kristalisasi nilai yang sebenarnya sudah ada di dalam kehidupan nyata. Nilai-nilai itu telah ada sejak dahulu kala, bahkan sejak sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) didirikan.

Dengan demikian, pada prinsipnya Pancasila adalah nilai, bukan teks. Nilai-nilai luhur itu ada dalam kehidupan kita sehari-hari, yang kemudian dirumuskan agar mudah dipelajari.

Sebagai sebuah nilai, Pancasila hadir sebagai tindakan, bukan sebagai hafalan. Hafalan teks Pancasila adalah upaya untuk meletakkan Pancasila sebagai sebuah nilai luhur yang diimplementasikan semua komponen bangsa. Adalah merugikan jika semua orang hafal teks Pancasila, tetapi tidak ada nilai Pancasila dalam kehidupan kita. Karena sebuah nilai, maka menguatkan Pancasila tidak cukup dengan membahasnya dalam diskusi.

Keteladanan para orang tua, guru, pemimpin masyarakat, dan siapa saja, sangat diperlukan dalam upaya memasyarakatkan Pancasila. Anak membutuhkan keteladanan ayah dan ibunya, murid memerlukan contoh dari guru-gurunya, dan masyarakat membutuhkan uswah hasanah dari para pemimpinnya. Orang tua, guru, dan para pemimpin tidak cukup mendiskusikan Pancasila, tetapi harus ditopang dengan contoh implementasinya dalam kehidupan sehari-hari.

Haruskah hafal teks Pancasila? Tidak harus! Tetapi sebaiknya hafal, karena Pancasila sebagai teks adalah adalah bagian penting dari kenegaraan kita. Tetapi yang lebih penting dari itu adalah menerapkan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pada Bab IV Hak Dan kewajiban warga negara Pasal 65 UU Nomor 29 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan berbunyi "Warga negara Indonesia berhak dan wajib memelihara, menjaga, menggunakan, bendera negara, bahasa Indonesia dan lambang negara serta lagu kebangsaan Indonesia Raya untuk kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negara sesuai dengan undang-undang ini".

Menghafal, melaksanakan upacara bendera, menyanyikan lagu Indonesia Raya dalam kegiatan sekolah adalah salah satu untuk memelihara, menjaga, menggunakan dan yang paling penting adalah menumbuhkan rasa nasionalisme dan wawasan kebangsaan.

terimakasih
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
-- Pengadu tidak menyertakan lampiran --
Alamat: Wedomartani, 55584, Ngemplak, Sleman, Yogyakarta, Indonesia
Lintang: -7.742773812206519
Bujur: 110.4340477306108