Diadukan pada 11 November 2020, 19:25 WIB Dilihat 534 kali
Oleh Anonim Melalui Aplikasi Jogja Istimewa Status Aduan Ditutup
Aduan ini didisposisikan ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY
Tracking ID: 1111200002 Kategori Aduan Pertanian

kartu tani dan pupuk

daerah saya mayoritas petani dan punya sawah masing2, tapi entah kenapa sebagian besar tidak dapat kartu tani. kelompok tani ada tapi kesannya tertutup hanya orang tertentu saja. dan saat ini yg petani butuhkan pupuk kesulitan karena tudak bisa beli pupuk subsidi, jika brli non subsidi membengkak biayanya, sawah dan hasil tidak seberapa tapi biaya pupuk 2-3lipat lebih mahal. kemarin ada sosialisasi perda pemanfaatan tik, ada topik mencari data yg dibutuhkan. kenapa musti susah2, ptani bth pupuk
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY (Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY)
11 Desember 2020, 11:04 WIB
Terima kasih atas pertanyaannya.

Kartu Tani merupakan kebijakan Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk menjamin pupuk bersubsidi diterima hanya oleh petani yang berhak, sehingga pelanggaran dan kebocoran dalam penyaluran pupuk bersubsidi dapat dicegah.
Bagi petani yang belum memiliki Kartu Tani tetap bisa membeli pupuk bersubsidi dengan menggunakan rekomendasi dari BPP setempat atau menghubungi Penyuluh pendamping, namun sangat disarankan agar dapat segera mendaftarkan diri pada penyuluh pendamping dengan mencantumkan RDKK kelompok dan fotocopy KTP. Sedangkan bagi petani yang sudah mempunyai kartu tani untuk pembelian pupuk subsidi cukup datang ke kios dengan membawa kartu tani.
Pembuatan Kartu Tani merupakan kewenangan Bank BRI sebagai bank penyedia jasa layanan Kartu Tani di seluruh wilayah di DIY. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY bertugas untuk menyampaikan data petani ke BRI melalui sistem yang telah disediakan.
Untuk keterangan lebih lengkap, silakan berkomunikasi secara aktif dengan Penyuluh pendamping maupun BPP setempat. Saudara juga dapat membaca Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyediaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2020 yang dapat diunduh di https://dpkp.jogjaprov.go.id pada menu Informasi Publik, sub menu Produk Hukum.

Semoga bermanfaat.

ardan ari tri wibowo
08 Desember 2020, 00:50 WIB
belum ada tindak lanjut sampai 8-12-2020
Silakan login untuk memberi komentar
-- Pengadu tidak menyertakan lampiran --
Alamat: -
Lintang: -7.851086076881247
Bujur: 110.45516733080149