Diadukan pada 08 Juni 2023, 08:20 WIB Dilihat 34 kali
Oleh Asqar Arafat Melalui Web Pengaduan Status Aduan Direspon
Aduan ini didisposisikan ke Dinas Sosial DIY
Tracking ID: 0806230006 Kategori Aduan Bantuan Sosial

Mengenai bantuan BLT & BPNT

Apakah wajib bagi penerima manfaat harus bayar pajak dulu sebelum mengambil bantuan?
Dinas Sosial (Dinas Sosial DIY)
08 Juni 2023, 14:43 WIB
Selamat siang Saudara Asqar.
Terima kasih atas kesediaannya menyampaikan pertanyaan Saudara melalui E-Lapor DIY.

Merespon pertanyaan Saudara terkait pengambilan bansos BPNT, dapat kami sampaikan bahwa sejauh ini dalam juknis penyaluran bansos tidak ada persyaratan terkait pembayaran pajak.
Artinya apabila Saudara menemui hal tersebut, kemungkinan itu merupakan himbauan/kebijakan di tingkat kelurahan/kalurahan yang memanfaatkan momen penyaluran bansos sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak. Dan sepanjang tidak ada unsur pemaksaan/pelanggaran norma hal tersebut dapat dilakukan.

Terimakasih.
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
-- Pengadu tidak menyertakan lampiran --
Pengadu tidak melengkapi data lokasi, tidak dapat menampilkan peta.
Alamat: -
Lintang: -
Bujur: -