Diadukan pada
07 Juni 2023, 17:08 WIB
Dilihat 33 kali
Parkir apa malak boss
Parkir berapa boss untuk sepeda motor? Kok dikasih 2rb malah minta 5rb tolong pihak aparat diamankan oknum preman kampung berkedok tukang parkir ini!
Dinas Perhubungan DIY (Dinas Perhubungan DIY)
09 Juni 2023, 15:25 WIB
Yth Anonim
Terima kasih atas saran dan masukannya
Berdasarkan UU-RI Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, bahwa retribusi menjadi pemasukan yang bermula dari usaha pemerintah daerah yang menyediakan sarana dan prasarana untuk pemenuhan Kepentingan Masyarakat.
Objek Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
Jenis Retribusi yang dikelola oleh Dinas Perhubungan :
1. Retribusi Jasa Umum yang meliputi Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
a. Objek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor di air yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
b. Objek Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
2. Retribusi Jasa Usaha yang meliputi Retribusi Terminal dan Retribusi Tempat Khusus Parkir
a. Objek Retribusi Terminal adalah pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
b. Objek Retribusi Tempat Khusus Parkir adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah
.Terkait dengan Tata Cara Penghitungan Retribusi telah di atur dalam pasal 151 ayat 6 yang menyatakan bahwa Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud dapat ditentukan seragam atau bervariasi menurut golongan sesuai dengan prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi. Pasal 152 menyatakan penetapan tarif Retribusi Jasa Umum ditetapkan dengan memperhatikan biaya yang meliputi meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal. Pasal 153 menyatakan Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif Retribusi Jasa Usaha didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
Tiap-tiap pemerintah Kab/Kota mempunyai kewenangan dalam mengatur.
Demikian disampaikan terimakasih
Terima kasih atas saran dan masukannya
Berdasarkan UU-RI Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, bahwa retribusi menjadi pemasukan yang bermula dari usaha pemerintah daerah yang menyediakan sarana dan prasarana untuk pemenuhan Kepentingan Masyarakat.
Objek Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
Jenis Retribusi yang dikelola oleh Dinas Perhubungan :
1. Retribusi Jasa Umum yang meliputi Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
a. Objek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor di air yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
b. Objek Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
2. Retribusi Jasa Usaha yang meliputi Retribusi Terminal dan Retribusi Tempat Khusus Parkir
a. Objek Retribusi Terminal adalah pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
b. Objek Retribusi Tempat Khusus Parkir adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah
.Terkait dengan Tata Cara Penghitungan Retribusi telah di atur dalam pasal 151 ayat 6 yang menyatakan bahwa Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud dapat ditentukan seragam atau bervariasi menurut golongan sesuai dengan prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi. Pasal 152 menyatakan penetapan tarif Retribusi Jasa Umum ditetapkan dengan memperhatikan biaya yang meliputi meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal. Pasal 153 menyatakan Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif Retribusi Jasa Usaha didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
Tiap-tiap pemerintah Kab/Kota mempunyai kewenangan dalam mengatur.
Demikian disampaikan terimakasih
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
Alamat: Ngawu, 55861, Playen, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia
Lintang: -7.945284107395098
Bujur: 110.54920792579652
Bujur: 110.54920792579652