Diadukan pada 05 Juni 2020, 07:30 WIB Dilihat 148 kali
Oleh Syahli lilipali Melalui Web Pengaduan Status Aduan Ditutup
Aduan ini didisposisikan ke Satuan Polisi Pamong Praja DIY
Tracking ID: 0506200001 Kategori Aduan Pelanggaran Ketertiban

Mohon Informasi Resmi Wilayah Mana Saja Yang Boleh Membuka Tempat Ibadah

Dengan hormat,
Menindak lanjuti peraturan dari Kementerian Agama perihal bolehnya pembukaan tempat ibadah, dengan ini kami memohon adanya informasi yang lebih terkhusus wilayah mana saja yang boleh membuka tempat ibadah dengan syarat wajib dan wilayah mana saja yang tidak boleh agar tidak terjadinya perdebatan antar pengurus tempat ibadah terutama masjid untuk membuka atau penutup.

Jika harus mengajukan surat izin kami rasa terlalu ribet, sebaiknya langsung ditentukan wilayah mana saja yang boleh dan tidak sama sekali. Misal untuk tempat ibadah diperkampungan yang boleh jika radius tempat ibadah 500M tidak ada yg positif. Dengan demikiankan jelas jika kita melihat dari peta pesebaran di web berdasarkan radius misal muncul keterangan dianjurkan untuk tidak melakukan pembukaan tempat ibadah atau pengumpulan masyarakat karena masih adanya penyebaran covid-19 disekitar.

Demikian usulan saya dan mohon maaf jika ada kata-kata yang kurang berkenan.
Satuan Polisi Pamong Praja DIY (Satuan Polisi Pamong Praja DIY)
05 Juni 2020, 20:34 WIB
Mengenai sholat di masjid ksmi blm ada edaran terbaru nanti jika kami dapat info terbaru kami informasikan.
Satuan Polisi Pamong Praja DIY (Satuan Polisi Pamong Praja DIY)
06 Juni 2020, 05:31 WIB
Kami blm ada surat edaran baru jika nanti ada kami informasikan dan kami
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
-- Pengadu tidak menyertakan lampiran --
Pengadu tidak melengkapi data lokasi, tidak dapat menampilkan peta.
Alamat: -
Lintang: -
Bujur: -