Diadukan pada 01 Oktober 2020, 21:26 WIB Dilihat 395 kali
Oleh H. ELVAN GOMES, SH Melalui Web Pengaduan Status Aduan Ditutup
Aduan ini didisposisikan ke Satuan Polisi Pamong Praja DIY
Tracking ID: 0110200009 Kategori Aduan Pelanggaran Ketertiban

Pengaduan Perbuatan Melawan Hukum Pendudukan Rumah Sertifikat Hak Milik No. 02981/Wedomartani Ngemplak Sleman

Kepada yth :
Mabes Polri
QQ. Kabareskrim QQ. Polda DIY QQ. Dirkrimum Polda DIY
QQ. Kapolres Sleman QQ. Kasat Krimum Polres Sleman
Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan

Dengan hormat,
Melalui surat ini kami selaku kuasa hukum dari RD. Nany Djondiman, yang bertempat tinggal di Jl. Cempedak No. 1, Perum Jambusari Indah, Krajan, Sleman Pemilik Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No. 02981/Wedomartani yang terlletak di Ngemplak Sleman, membuat pengaduan bahwa rumahnya didatangi dan diduduki oleh orang-orang tak dikenal atas perintah Eko Cahyono yang bertempat tinggal di Kalipan Timur RT. 001, RW. 005, Kel. Gondangwayang, Kec. Kedu, Kab. Temanggung.
Adapun duduk masalahnya adalah sebagai berikut :
1. Bahwa rumah tersebut adalah milik pengadu dan pelapor dan tidak pernah diperjualbelikan kepada pihak lain ataupun pihak ketiga.
2. Bahwa rumah tersebut dibuat pinjaman anggunan oleh anak pelapor.
3. Bahwa kemudian dibuat rekayasa seolah-olah telah terjadi jual beli oleh Sdr. Eko Cahyono dan anak-anak penggugat adalah pihak penyewa yang dibuat di Kantor PPAT Nyonya Servatia Herlina, BSc, Sarjana Hukum.
4. Bahwa akte yang dibuat tersebut adalah akte yang direkayasa oleh PPAT Nyonya Servatia Herlina, BSc, Sarjana Hukum bersama Sdr. Eko Cahyono.
5. Dan kemudian Akte sertifikat tersebut dibalik nama atas nama Eko Cahyono.
6. Bahwa kemudian hari ini pada tanggal 01 Oktober 2020, Eko Cahyono bersama oknum-oknum memerintahkan kepada klien kami untuk meninggalkan rumah dalam waktu 1x24 jam dan sampai dengan saat ini masih ada di dalam rumah klien kami.
7. Bahwa dengan adanya kejadian tersebut, klien kami meminta bantuan hukum agar kami selaku kuasa hukumnya membuat pengaduan dan laporan tindak pidana tersebut.
8. Bahwa sesuai dengan aturan hukum jika untuk melakukan tindakan pengosongan haruslah dilakukan secara hukum melalui pengadilan, namun hal ini tidak dilakukan oleh Eko Cahyono CS dan hanya menggunakan tindakan yang melawan hukum yang memaksa klien kami untuk keluar dari rumah.
9. bahwa berdasarkan hal tersebut kami mohon bantuan kepada Mabes Polri QQ. Kabareskrim QQ. Polda DIY QQ. Dirkrimum Polda DIY QQ. Kapolres Sleman QQ. Kasat Krimum Polres Sleman untuk melakukan tindakan hukum dan perlindungan hukum atas terjadinya tindakan pendudukan rumah klien kami yang menyebabkan klien kami merasa terganggu hak hukumnya.

Akhirnya melalui surat ini kami mohon Pihak Kepolisian Negara RI melalui Mabes Polri QQ. Kabareskrim QQ. Polda DIY QQ. Dirkrimum Polda DIY QQ. Kapolres Sleman QQ. Kasat Krimum Polres Sleman untuk melakukan tindakan hukum kepada Eko Cahyono CS yang telah melakukan perbuatan tindak pidana penggelapan dan perampasan hak milik Pelapor.
Jakarta, 01 Oktober 2020
Kuasa Hukum


H. Elvan Gomes, SH
Satuan Polisi Pamong Praja DIY (Satuan Polisi Pamong Praja DIY)
01 Oktober 2020, 23:13 WIB
Ini diluar tugas kami admin kirim.ke kid untuk aduan ini tugas polpp penertiban tibuntranmas
Namun.membaca kasus ini ke kid atau kepolisian yg melindungi masyarakat terkait penggusuran rumah.
Terima kasih
Satuan Polisi Pamong Praja DIY (Satuan Polisi Pamong Praja DIY)
01 Oktober 2020, 23:16 WIB
Min salah kirim aduan ini bukan ke kami Krn bukan tugas kami
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
-- Pengadu tidak menyertakan lampiran --
Pengadu tidak melengkapi data lokasi, tidak dapat menampilkan peta.
Alamat: -
Lintang: -
Bujur: -