Timeline Aduan
Belum ada riwayat aktivitas.
Belum ada riwayat aktivitas.
Navigasi Aduan
Detail Aduan
Tarif parkir berlaku tidak sesuai perda
Nomor Aduan
911200003
Dilihat 391 kali
Isi Aduan
Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2020 dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir, dilakukan klasifikasi kawasan parkir dan utk tarif parkir tepi jalan umum di kawasan 2 dan 3 tidak mengalami perubahan yaitu Rp2.000 untuk mobil dan Rp1.000 untuk sepeda motor. Tetapi senyatanya semua lokasi parkir para juru parkirnya memberlakukan tarif sepeda motor Rp. 2000. Mohon penjelasan dan sebaiknya setiap lokasi diberi papan tarif parkir resmi dari pemkot.
Tindak Lanjut Aduan
Proses penanganan oleh OPD dan tanggapan pelapor
Riwayat tindak lanjut memperlihatkan bagaimana aduan diproses oleh OPD terkait dan bagaimana pelapor merespon tindak lanjut tersebut. Anda juga dapat memberikan penilaian terhadap kualitas tindak lanjut OPD.
Yth. bapak/ibu/sdr/sdri.nTerimas kasih atas aduan yang disampaikan. Perda tersebut berlaku di kawasan parkir yang ada di kota Yogyakarta, Jika misalnya bukan di kawasan 1 misalnya maka memang Rp 1000 meski harus diakui jika mungkin demi kepraktisan atau perasaan diskriminasi juru parkir kawasan 2 dan 3 maka diterapkan sepihak Rp 2000.nMasukan anda akan kami sampaikan kepada pihak Pemda Kota Yogyakarta dalam hal ini Dinas Perhubungan, agar ada pengadaan papan tarif parkir resmi.
Detail Rating Tindak Lanjut
0 review s
Daftar Penilaian
Belum ada penilaian.
Beri Rating Tindak Lanjut
Diskusi & Komentar
Tanggapan dari pelapor dan pengguna lain
Gunakan kolom komentar untuk memberikan masukan, klarifikasi, atau pertanyaan terkait aduan ini. Tetap gunakan bahasa yang santun dan sesuai etika.
Terima kasih atas jawabannya. Namun masalah hukum jangan disamakan dengan kepraktisan ataupun perasaan diskriminasi karena ketetapan hukum tidak ada hubungannya dengan perasaan kepraktisan. Mohon ketegasan dan kepastian demi melindungi hak konsumen dan wibawa pemerintah yg membuat undang undang itu sendiri
Terima kasih atas jawabannya. Namun masalah hukum jangan disamakan dengan kepraktisan ataupun perasaan diskriminasi karena ketetapan hukum tidak ada hubungannya dengan perasaan kepraktisan. Mohon ketegasan dan kepastian demi melindungi hak konsumen dan wibawa pemerintah yg membuat undang undang itu sendiri
Silakan login untuk dapat memberikan komentar pada aduan ini.
Edit Komentar
Lampiran Aduan
Dokumen & media yang dikirim bersama aduan
Anda dapat meninjau bukti pendukung berupa gambar, dokumen, atau file lain yang dilampirkan oleh pelapor. Klik lampiran untuk melihat detail.
Lampiran aktif
Lokasi Aduan
Informasi alamat dan titik koordinat laporan
Data lokasi menampilkan alamat yang dikirim pelapor beserta titik koordinat bila tersedia, sehingga posisi aduan dapat ditinjau dengan lebih mudah.
Alamat Lokasi
Alamat belum tersedia
Titik Koordinat