Timeline Aduan
Belum ada riwayat aktivitas.
Belum ada riwayat aktivitas.
Navigasi Aduan
Detail Aduan
Parkir apa malak boss
Nomor Aduan
706230007
Dilihat 137 kali
Isi Aduan
Parkir berapa boss untuk sepeda motor? Kok dikasih 2rb malah minta 5rb tolong pihak aparat diamankan oknum preman kampung berkedok tukang parkir ini!
Tindak Lanjut Aduan
Proses penanganan oleh OPD dan tanggapan pelapor
Riwayat tindak lanjut memperlihatkan bagaimana aduan diproses oleh OPD terkait dan bagaimana pelapor merespon tindak lanjut tersebut. Anda juga dapat memberikan penilaian terhadap kualitas tindak lanjut OPD.
Yth AnonimnnTerima kasih atas saran dan masukannyannBerdasarkan UU-RI Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, bahwa retribusi menjadi pemasukan yang bermula dari usaha pemerintah daerah yang menyediakan sarana dan prasarana untuk pemenuhan Kepentingan Masyarakat.nObjek Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.nJenis Retribusi yang dikelola oleh Dinas Perhubungan :n1. Retribusi Jasa Umum yang meliputi Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.na. Objek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor di air yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.nb. Objek Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.nn2. Retribusi Jasa Usaha yang meliputi Retribusi Terminal dan Retribusi Tempat Khusus Parkirna. Objek Retribusi Terminal adalah pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.nb. Objek Retribusi Tempat Khusus Parkir adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerahnn.Terkait dengan Tata Cara Penghitungan Retribusi telah di atur dalam pasal 151 ayat 6 yang menyatakan bahwa Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud dapat ditentukan seragam atau bervariasi menurut golongan sesuai dengan prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi. Pasal 152 menyatakan penetapan tarif Retribusi Jasa Umum ditetapkan dengan memperhatikan biaya yang meliputi meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal. Pasal 153 menyatakan Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif Retribusi Jasa Usaha didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.nTiap-tiap pemerintah Kab/Kota mempunyai kewenangan dalam mengatur.nnDemikian disampaikan terimakasih
Detail Rating Tindak Lanjut
0 review s
Daftar Penilaian
Belum ada penilaian.
Beri Rating Tindak Lanjut
Diskusi & Komentar
Tanggapan dari pelapor dan pengguna lain
Gunakan kolom komentar untuk memberikan masukan, klarifikasi, atau pertanyaan terkait aduan ini. Tetap gunakan bahasa yang santun dan sesuai etika.
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar untuk aduan ini.
Silakan login untuk dapat memberikan komentar pada aduan ini.
Edit Komentar
Lampiran Aduan
Dokumen & media yang dikirim bersama aduan
Anda dapat meninjau bukti pendukung berupa gambar, dokumen, atau file lain yang dilampirkan oleh pelapor. Klik lampiran untuk melihat detail.
Lokasi Aduan
Informasi alamat dan titik koordinat laporan
Data lokasi menampilkan alamat yang dikirim pelapor beserta titik koordinat bila tersedia, sehingga posisi aduan dapat ditinjau dengan lebih mudah.
Alamat Lokasi
Ngawu, 55861, Playen, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia
Titik Koordinat