Timeline Aduan
Belum ada riwayat aktivitas.
Belum ada riwayat aktivitas.
Navigasi Aduan
Detail Aduan
tanah bekas shgb pemerintah
Nomor Aduan
3103230002
Dilihat 71 kali
Isi Aduan
Rumah tinggal sy di yogya sdh sy tempati sejak 1969an. Status Shgb pemerintah berlaku sampai Jan.2022. Ternyata gak bs diperpanjang lg dan sekarang jadi tanah kasultanan (kata sejarahnya gitu...ok lah) tp yg buat saya tidak adil wajib bayar pisungsung...ini apa2an. Sudah tanah diklaim miliknya wajib bayar upeti pula. Setiap thn sy tertib bayar pbb, thn ini sebesar 325an ribu ini resmi masuk negara. Setau sy yg berhak narik uang tanah/rumah ya negara. Ini republik Indonesia bos...Mohon solusi
Tindak Lanjut Aduan
Proses penanganan oleh OPD dan tanggapan pelapor
Riwayat tindak lanjut memperlihatkan bagaimana aduan diproses oleh OPD terkait dan bagaimana pelapor merespon tindak lanjut tersebut. Anda juga dapat memberikan penilaian terhadap kualitas tindak lanjut OPD.
Terima kasih atas aduan Saudara. Aduan tersebut sudah kami disposisikan ke instansi yang berwenang dan akan ditindaklanjuti.
Detail Rating Tindak Lanjut
0 review s
Daftar Penilaian
Belum ada penilaian.
Beri Rating Tindak Lanjut
Diskusi & Komentar
Tanggapan dari pelapor dan pengguna lain
Gunakan kolom komentar untuk memberikan masukan, klarifikasi, atau pertanyaan terkait aduan ini. Tetap gunakan bahasa yang santun dan sesuai etika.
Sialnya warga DIY yg punya tanah ex.shgb pemerintah dan gak bs diperpanjang lg. Jadi hrs bayar 2 macam...pbb & upeti
Sialnya warga DIY yg punya tanah ex.shgb pemerintah dan gak bs diperpanjang lg. Jadi hrs bayar 2 macam...pbb & upeti
Silakan login untuk dapat memberikan komentar pada aduan ini.
Edit Komentar
Lampiran Aduan
Dokumen & media yang dikirim bersama aduan
Anda dapat meninjau bukti pendukung berupa gambar, dokumen, atau file lain yang dilampirkan oleh pelapor. Klik lampiran untuk melihat detail.
Lampiran aktif
asp_attachment_642689554734a.jpg
Lokasi Aduan
Informasi alamat dan titik koordinat laporan
Data lokasi menampilkan alamat yang dikirim pelapor beserta titik koordinat bila tersedia, sehingga posisi aduan dapat ditinjau dengan lebih mudah.
Alamat Lokasi
Alamat belum tersedia
Titik Koordinat