Timeline Aduan
Belum ada riwayat aktivitas.
Belum ada riwayat aktivitas.
Navigasi Aduan
Detail Aduan
Saya terdaptar menerima bantuan PBI kis pbi pib
Nomor Aduan
3008220001
Dilihat 133 kali
Isi Aduan
Saya tidak menerima undanga atau pemberitahuan dari ketua rt setempat
Tindak Lanjut Aduan
Proses penanganan oleh OPD dan tanggapan pelapor
Riwayat tindak lanjut memperlihatkan bagaimana aduan diproses oleh OPD terkait dan bagaimana pelapor merespon tindak lanjut tersebut. Anda juga dapat memberikan penilaian terhadap kualitas tindak lanjut OPD.
Selamat pagi Saudara/i dhu-dung lim chow.nTerimakasih atas kesediaannya menyampaikan keluhan Saudara/i kepada kami.nnMerespon keluhan Saudara/i terkait kepesertaan PBI JK, perlu kami informasikan sesuai dengan amanat dalam Perpres No. 82/ 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 12 bahwa Penduduk yang belum terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan dapat didaftarkan pada BPJS Kesehatan oleh Pemerintah Daerah, dalam hal ini yang berwenang adalah Dinas Sosial Kabupaten/Kota. Dan dalam proses pengusulan, tidak ada ketentuan yang mengatur terkait penyampaian undangan maupun pemberitahuan baik kepada RT/RW maupun kepada peserta yang akan didaftarkan. Sehingga secara prosedural tidak ada yang dilanggar.nnApabila merasa keberatan/tidak berkenan dengan status kepesertaan PBI JK yang melekat, Saudara dapat melakukan pengajuan untuk pindah segmen kesesertaan sesuai dengan kondisi Saudara/i. Misal : menjadi segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau segmen Peserta Mandiri. Pengajuan tersebut dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN yang dikelola oleh BPJS, ataupun datang langsung ke kantor layanan BPJS dengan membawa identitas diri dan keluarga.nDengan perubahan segmen tersebut, secara otomatis kepesertaan PBI JK Saudara/i akan dinonaktifkan.nnTerimakasih.
Selamat pagi Saudara/i dhu-dung lim chow.nTerimakasih atas kesediaannya menyampaikan keluhan Saudara/i kepada kami.nnMerespon keluhan Saudara/i terkait kepesertaan PBI JK, perlu kami informasikan sesuai dengan amanat dalam Perpres No. 82/ 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 12 bahwa Penduduk yang belum terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan dapat didaftarkan pada BPJS Kesehatan oleh Pemerintah Daerah, dalam hal ini yang berwenang adalah Dinas Sosial Kabupaten/Kota. Dan dalam proses pengusulan, tidak ada ketentuan yang mengatur terkait penyampaian undangan maupun pemberitahuan baik kepada RT/RW maupun kepada peserta yang akan didaftarkan. Sehingga secara prosedural tidak ada yang dilanggar.nnApabila merasa keberatan/tidak berkenan dengan status kepesertaan PBI JK yang melekat, Saudara dapat melakukan pengajuan untuk pindah segmen kesesertaan sesuai dengan kondisi Saudara/i. Misal : menjadi segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau segmen Peserta Mandiri. Pengajuan tersebut dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN yang dikelola oleh BPJS, ataupun datang langsung ke kantor layanan BPJS dengan membawa identitas diri dan keluarga.nDengan perubahan segmen tersebut, secara otomatis kepesertaan PBI JK Saudara/i akan dinonaktifkan.nnTerimakasih.
Detail Rating Tindak Lanjut
0 review s
Daftar Penilaian
Belum ada penilaian.
Detail Rating Tindak Lanjut
0 review s
Daftar Penilaian
Belum ada penilaian.
Beri Rating Tindak Lanjut
Diskusi & Komentar
Tanggapan dari pelapor dan pengguna lain
Gunakan kolom komentar untuk memberikan masukan, klarifikasi, atau pertanyaan terkait aduan ini. Tetap gunakan bahasa yang santun dan sesuai etika.
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar untuk aduan ini.
Silakan login untuk dapat memberikan komentar pada aduan ini.
Edit Komentar
Lampiran Aduan
Dokumen & media yang dikirim bersama aduan
Anda dapat meninjau bukti pendukung berupa gambar, dokumen, atau file lain yang dilampirkan oleh pelapor. Klik lampiran untuk melihat detail.
Pengadu tidak menyertakan lampiran
Tidak terdapat gambar, dokumen, maupun file lain yang dikirim bersama aduan ini.
Lokasi Aduan
Informasi alamat dan titik koordinat laporan
Data lokasi menampilkan alamat yang dikirim pelapor beserta titik koordinat bila tersedia, sehingga posisi aduan dapat ditinjau dengan lebih mudah.
Lokasi belum tersedia
Pengadu belum menyertakan informasi alamat maupun koordinat yang dapat ditampilkan.